Sultraexpos|Kendari — Aksi protes kembali menggema di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) setelah Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ SULTRA) turun membawa tuntutan serius terkait dugaan korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Utara. Program dengan anggaran Rp918.425.360 yang seharusnya mendongkrak produktivitas petani ini justru diduga keras menjadi ajang permainan anggaran yang sarat penyimpangan.
Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 memunculkan indikasi kuat bahwa realisasi bantuan alsintan tersebut bermasalah, bahkan mengarah pada potensi kegiatan fiktif. Kondisi ini langsung memicu reaksi keras dari PJ SULTRA.
Direktur Eksekutif PJ SULTRA, Abd. Haris Nurdin (Abdulisme), menegaskan bahwa apa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001. Ia menilai terdapat penyalahgunaan kewenangan dan indikasi kuat upaya memperkaya diri atau pihak tertentu dengan merugikan negara.
Lebih mengejutkan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka Utara disebut tidak mampu memberikan laporan perkembangan kegiatan, sebuah sikap yang dinilai sebagai tanda kuat adanya upaya menutupi penyimpangan. “Ketidakmampuan menyampaikan laporan itu bukan hal biasa. Itu sinyal bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan,” ujar Abdulisme.
Dalam aksinya, PJ SULTRA menuntut Kejati Sultra segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan Kepala Dinas sebagai tersangka, karena dua unsur utama tindak pidana korupsi telah terpenuhi: adanya kerugian negara yang nyata berdasarkan LHP BPK dan perbuatan melawan hukum terkait dugaan rekayasa realisasi program alsintan.
PJ SULTRA bahkan menyebut pola yang terjadi sebagai fraudulent disbursement, yaitu penyaluran anggaran yang sengaja dipalsukan atau dimanipulasi — sebuah praktik yang termasuk dalam kategori kejahatan korupsi paling serius.
Abdulisme juga menekankan bahwa permainan anggaran alsintan adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani dan masa depan pangan daerah. “Pertanian adalah tulang punggung daerah. Kalau anggaran alsintan saja dipreteli, itu berarti masa depan petani dikorbankan,” tegasnya.
Di sisi lain, PJ SULTRA menyoroti lambannya respon penegak hukum dalam menangani kasus ini. Mereka menilai Kejati Sultra perlu bergerak cepat jika ingin menghindari hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Status perkara, tegas mereka, harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebagai penutup, PJ SULTRA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika Kejati Sultra tetap pasif, organisasi tersebut mengancam akan kembali dengan gelombang aksi yang lebih besar dan lebih menggerakkan massa. “Korupsi tidak boleh punya ruang hidup. Mulai dari Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka Utara — hukum harus turun, tanpa kompromi,” pungkas Abdulisme.












