Kejaksaan Negeri Kendari Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Non-Narkotika yang Telah INKRACHT Tahun 2025

Redaksi
22 Mei 2025 17:33
2 menit membaca

Sultraexpos | Kendari – Kejaksaan Negeri Kendari memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kendari. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum selama triwulan pertama tahun 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat total 6.375,725 gram (setara 6,3 kilogram), 450 strip obat-obatan terlarang, serta berbagai barang bukti non-narkotika antara lain: 1 unit handphone, 20 bilah senjata tajam, dan 25 lembar pakaian serta barang lainnya. Turut juga dimusnahkan timbangan digital, tas plastik, dan peralatan lain yang biasa digunakan dalam tindak pidana narkotika. (22/05/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakaba, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini merupakan lanjutan dari penyisihan barang bukti yang dilakukan pada tahap penyidikan hingga proses persidangan. “Kadang barang bukti disita dalam jumlah besar, namun hanya sebagian kecil yang dilimpahkan ke pengadilan karena keterbatasan kapasitas. Maka dilakukan berita acara penyisihan barang bukti,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian, khususnya Polresta Kendari, yang telah aktif menindak berbagai kasus pidana, termasuk upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti kepemilikan senjata tajam dan penyalahgunaan obat.

“Senjata tajam dan pakaian yang dimusnahkan ini kerap digunakan oleh pelaku kejahatan jalanan atau kelompok pemuda yang meresahkan masyarakat, apalagi jika dikaitkan dengan konsumsi minuman keras. Ini sangat berbahaya,” tambah Ronal.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Reskrim Polresta Kendari, Kasat Narkoba Polresta Kendari, BPOM Kota Kendari, serta instansi terkait lainnya.

Kejaksaan Negeri Kendari berkomitmen melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala setiap triwulan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *