GMBI Sultra Apresiasi Kejari Konawe: Desak Penuntasan Kasus Korupsi di Inspektorat Konkep

Redaksi
4 Jun 2025 11:40
2 menit membaca

Sultraexpos|Konawe Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tinggal menunggu waktu. Proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan, menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Hal tersebut disampaikan pada Selasa (3/6/25).

Kasus ini mencuat karena melibatkan institusi pengawasan internal pemerintah daerah yang semestinya menjadi ujung tombak dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran. Dugaan penyimpangan ini diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah, dan telah memicu reaksi keras dari masyarakat.

Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir Menca, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aswar, SH, menegaskan bahwa proses penyidikan telah menunjukkan kemajuan signifikan.

“Hampir 90 persen saksi telah kami periksa. Proses hukum sudah sangat matang. Dalam waktu dekat, kami pastikan akan ada penetapan tersangka,” ujar Aswar di hadapan awak media.

Langkah tegas Kejari Konawe ini mendapat dukungan dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Sulawesi Tenggara. Mereka menyatakan sikap tegas terhadap praktik korupsi dan mendesak agar para pelaku, termasuk aktor intelektual di balik kasus ini, segera diungkap.

“Kami mendukung penuh langkah Kejari Konawe dalam mengungkap aktor-aktor di balik dugaan korupsi di Inspektorat Konkep,” tegas Kepala Divisi Investigasi GMBI Sultra, Hendra Jaya, mewakili Ketua Wilter Sultra, Muh. Ansar, SH.

Hendra juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan sejumlah temuan baru terkait dugaan penyalahgunaan anggaran serta kurangnya keterbukaan informasi publik di Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.

 

 

Laporan : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *