Sultraexpos.com, Luwu – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu yang melibatkan mantan Kepala Desa Ranteballa, Etik Binti Mallo berada dalam tahap penyempurnaan berkas perkara oleh penyidik berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa melalui surat P-19.
Dalam pemberitaan media online yang beredar sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, A. Ardiaman, SH., MH, melalui siaran persnya, Selasa (6/5/25) menegaskan, Kejari Luwu tidak menghambat proses hukum sebagaimana yang diberitakan sejumlah pihak.
“Berkas perkara telah dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan. Kami sudah menyertakan petunjuk dalam surat P-19 dan saat ini penyidik masih menyempurnakan berkas tersebut,” jelas Ardiaman.
Perkara yang menjerat Etik Binti Mallo berkaitan dengan dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan dokumen kelengkapan permohonan objek pajak baru di wilayah Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini tercatat dalam Laporan Polisi No: BP/03/II/Res3.3/2025/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULSEL.
Lanjut Ardiaman, Kejari Luwu pun telah beberapa kali melakukan koordinasi formal maupun nonformal dengan pihak penyidik untuk menyamakan persepsi terkait hasil penyidikan dan penelitian jaksa. Beberapa kali ekspose bersama juga telah digelar demi memastikan kelengkapan syarat formil dan materil sebelum perkara dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami berusaha bekerja profesional dan sangat berhati-hati dalam proses pra-penuntutan ini, untuk menghindari potensi perkara bebas di pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menekankan Kejaksaan bertindak sebagai Dominus Litis atau pengendali perkara. Artinya, kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan berkas perkara baik dari sisi formil maupun materil sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Menanggapi tudingan jika Kejari Luwu memperlambat proses hukum, Ardiaman dengan tegas membantah.
“Sebagai mitra penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System), kami tetap menjaga koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH mengatakan, perbedaan persepsi antara penyidik, jaksa penuntut, dan juga hakim adalah hal wajar demi penyempurnaan.
“Kami juga terus memantau dan mengawal kasus tersebut di Luwu. Penyidik dalam hal ini telah melaksanakan tugasnya, kemudian jaksa pun bertugas meneliti berkas,” ucapnya saat diwawancarai di Warkop Haji Edy, Rabu (7/5/25).
“Selanjutnya ada P19 jaksa terhadap hasil penelitian berkas perkara tersebut, lalu ada Berita Acara koordinasi. Setahu kami, selanjutnya bahkan telah dilakukan lagi ekspose bersama dan koordinasi antara penyidik dan jaksa sampai beberapa kali baik secara formal dan informal, untuk menyamakan persepsi hasil penyidikan dan hasil penelitian,” terang pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.
Burhan juga menjelaskan, jika Jaksa sudah berperan baik melakukan yang namanya Dominus Litis.
“Karena yang membawa perkara tersebut ke Pengadilan adalah Jaksa dengan membawa bukti bukti. Berhasil tidaknya perkara tersebut terbukti dipengadilan adalah hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan jaksa sebelum dilimpahkan ke Pengadilan,” papar Burhan.
Pihak LSM PERAK pun mendukung peranan APH dalam upaya melaksanakan penanganan perkara dengan baik. Dimana menurutnya, perkara dilimpahkan jaksa ke Pengadilan adalah setelah terpenuhinya syarat formil materil.
PERAK juga mewarning jangan sampai akan menjadi potensi preseden buruk pada APH.
“Yaitu jika apabila perkara-perkara yang dilimpah ke pengadilan hanya karena atas desakan-desakan serta viral-viral melalui Media, bukan murni dari hasil penelitian dan penanganan berkas perkara yang berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku oleh Jaksa,” pungkasnya.
.(*)
Tidak ada komentar