Konawe Utara SultraEkspos.Com– Polemik kepemilikan lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, kembali mencuat. Sejumlah warga menolak adanya klaim sepihak serta aktivitas pengukuran lahan yang dilakukan oleh pihak luar desa di wilayah tersebut.
Salah satu pemilik lahan, Basir, menegaskan penolakannya terhadap aktivitas penunjukan titik maupun pengukuran tanah yang dilakukan tanpa dasar kepemilikan yang jelas. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi memicu keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di Desa Mandiodo.
“Kami menolak tindakan sepihak dari pihak luar yang datang mengaku memiliki lahan di wilayah kami tanpa menunjukkan dasar hukum yang jelas. Semua harus melalui mekanisme hukum dan menghormati hak masyarakat setempat,” ujar Basir saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2026).
Basir mengaku telah mengelola lahan seluas 36,5 hektare di wilayah Mandiodo selama puluhan tahun. Menurutnya, selama itu tidak pernah ada pihak luar yang mengklaim kepemilikan atas lahan di kawasan tersebut.
Ia juga mempertanyakan dasar kepemilikan pihak yang mengaku memiliki lahan, karena hingga kini belum ada dokumen resmi seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun bukti legal lainnya yang diperlihatkan kepada masyarakat maupun pemerintah desa.
“Kami tidak mengetahui asal-usul tanah yang mereka klaim. Sampai sekarang tidak ada dokumen yang ditunjukkan sebagai bukti kepemilikan,” katanya.
Kepala Desa Mandiodo, Alias Manan, membenarkan bahwa Basir merupakan warga setempat yang memiliki lahan di area yang saat ini menjadi objek klaim pihak luar.
“Lahan yang diklaim oleh pihak luar memang bersinggungan dengan lahan milik Pak Basir dan beberapa warga lainnya,” ujar Alias Manan.
Ia menjelaskan, pemerintah desa hingga saat ini belum pernah menerima ataupun menerbitkan dokumen legal yang dapat dijadikan dasar kepemilikan oleh pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Menurutnya, sekitar dua pekan lalu sempat dilakukan penunjukan lokasi dan pengukuran oleh pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Namun, kegiatan itu disebut hanya sebatas menunjukkan lokasi tanpa disertai dokumen kepemilikan yang dapat diverifikasi pemerintah desa.
“Sampai saat ini mereka hanya menyampaikan klaim. Belum ada dokumen legal yang ditunjukkan kepada pemerintah desa sebagai dasar kepemilikan,” jelasnya.
Pemerintah Desa Mandiodo, lanjut Alias Manan, siap memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak pengklaim agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Basir menegaskan masyarakat Desa Mandiodo menolak segala bentuk aktivitas penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk pengukuran maupun penetapan batas wilayah oleh pihak luar.
“Kami berharap persoalan ini diselesaikan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengajukan klaim atas lahan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kepemilikan maupun mekanisme pengukuran yang dilakukan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Hend






