Sultraexpos|Kendari – Kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia, karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya. Pemerintah bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal. Tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Dan kesehatan masyarakat merupakan hak setiap warga negara yang tertuang dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia.
Melihat hal tersebut, berbeda dengan yang terjadi di salah satu rumah sakit di Kota kendari. Salah satu keluarga pasien, Irayatin Darlin mengeluhkan mengenai sepupu korban inisial DW (54) yang ditikam oleh OTK di rawat di rumah sakit Bahteramas.
Keluarga menyampaikan dengan kondisi luka empat tusukan, pihak rumah sakit meminta ke keluarga agar korban dioperasi pada Sabtu sore.
Namun, pihak keluarga meminta menunda dulu karena biaya operasi yang mencapai Rp15 juta tidak ditanggung program KIS (Kartu Indonesia Sehat).
Sementara korban masuk program KIS yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Dardi menurutkan, saat itu pihak keluarga tidak tahu, operasi korban tidak bisa ditanggung BPJS.
“Jadi pihak pihak rumah sakit bilang kalau biaya operasi ini tidak bisa tercover di BPJS. Kami dari pihak keluarga meminta ditunda dulu sembari kami berunding sekaligus mencarikan biaya,” jelasnya.
Saat itu, Dardi menyayangkan keputusan rumah sakit yang masih mengutamakan administrasi ketimbang tindakan medis yang seharusnya segera dilakukan ke keluarganya tersebut.
“Kalau KIS itukan kategori miskin, yang kami sayangkan kenapa tidak ditangani saja dulu. Dan seharusnya rumah sakit jeli melihat itu apalagi pasien BPJS,” ujar irayatin.
Dardi menuturkan saat biaya operasi korban terkumpul dari biaya patungan keluarga, tetapi korban sudah dinyatakan meninggal pada Senin pagi tadi.
“Pas sudah kita dapatkan biaya operasinya, baru minta rumah sakit segera lakukan operasi korban sudah meninggal tadi pagi,” ujarnya.
Korban DW saat ini sudah dikebumikan di kampung halaman di Wonggeduku, Konawe.
Ketua JPKP Kota Kendari Zulfiani Aziz, S.Si mengatakan, dirinya mendapat keluhan sekaligus keluhan atas masyarakat yang dirugikan oleh pihak rumah sakit hingga hilangnya nyawa seseorang.
“Kami mendapat keluhan dari masyarakat kota kendari, akhirnya kita akan mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta kejelasan,” ujar Zulfiani pada saat di salah satu rumah makan.
Menurutnya, akibat dari kelalaian pihak rumah sakit nyawa Korban DW tersebut hilang. Rumah sakit harus bertanggung jawab atas kelalaiannya. Jangan sampai ini terjadi kembali kepada masyarakat lainnya.
Zufiani menegasakan, jika terus-terusan terjadi seperti ini pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran dan akan melakukan hering di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kita akan lakukan hering di DPRD Prov sultra serta Harapan kami agar pihak BPJS Kesehatan untuk tidak memberatkan pasien Korban kriminal, rumah sakit harus bertanggung jawab,” pungkasnya
Diketahui, bahwa DW (54) tahun tersebut masuk ke RS Bahteramas pada tanggal 3 Mei 2025 tepatnya hari jum’at malam dan meninggal pada hari Kamis 6 Mei 2025.
Tidak ada komentar