Audit BPK Ungkap Dugaan Korupsi Rp 2,3 Miliar di Kolaka Utara, Kejati Sultra Didesak Bertindak Tegas

Sultrasexpos|Kendari — Dugaan korupsi dalam pengelolaan bantuan sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Kolaka Utara kembali mencuat ke ruang publik. Konsorsium Aliansi Aktivis Bumi Anoa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (5/1/2026), menuntut penegakan hukum atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.

Aksi tersebut dipicu oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 yang mengungkap adanya pengelolaan anggaran tidak sesuai ketentuan pada Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara. Berdasarkan laporan tersebut, potensi kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp 2.391.123.500,38.

Temuan ini dinilai menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan daerah, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan yang seharusnya berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir. Bantuan yang semestinya menjadi wujud kehadiran negara justru diduga menyimpang dari tujuan awal, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan tanggung jawab pejabat publik.

Penanggung Jawab Aksi, Maman Marobo, menegaskan bahwa temuan BPK tidak dapat dipandang sebatas kesalahan administratif. Menurutnya, indikasi kerugian negara dalam jumlah besar merupakan sinyal awal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang wajib diuji melalui proses hukum.

“Ketika lembaga audit negara telah menyatakan adanya potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah, maka negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan jabatan. Hukum harus bekerja secara objektif, transparan, dan tanpa kompromi,” tegas Maman dalam orasinya.

Secara yuridis, Aliansi Aktivis Bumi Anoa menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dugaan tersebut dinilai dapat dikualifikasikan ke dalam Pasal 2 ayat (1) terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan.

“Unsur-unsur pidana dalam temuan ini harus diuji secara menyeluruh melalui penyelidikan dan penyidikan. Tidak boleh ada pembiaran,” lanjut Maman.
Aliansi menilai, jika temuan BPK dibiarkan tanpa tindak lanjut hukum yang jelas, maka hal tersebut hanya akan memperkuat budaya impunitas dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Lebih jauh, pembiaran semacam itu berpotensi menormalisasi praktik korupsi dalam birokrasi lokal.

Atas dasar itu, Konsorsium Aliansi Aktivis Bumi Anoa secara tegas mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara, menindaklanjuti temuan BPK RI Tahun 2024 secara serius dan transparan, serta menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang jabatan maupun kepentingan politik.

“Penegakan hukum atas temuan BPK bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi soal menjaga marwah negara dan kepercayaan publik,” pungkas Maman Marobo.
Aksi ini menjadi penegasan bahwa kontrol masyarakat sipil akan terus hadir dalam mengawal pengelolaan keuangan negara. Menurut Aliansi Aktivis Bumi Anoa, transparansi dan akuntabilitas anggaran merupakan prasyarat mutlak bagi keberlanjutan demokrasi dan terwujudnya keadilan sosial di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *