Sultraexpos|Kendari – Dalam upaya memberantas praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat, Dinas Perhubungan Kota Kendari bersama Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara melakukan langkah preventif dengan memasang spanduk himbauan di sejumlah titik rawan parkir liar, salah satunya di sekitar pelataran Tugu MTQ.
Spanduk tersebut berisi ajakan kepada masyarakat agar tidak memberikan retribusi parkir kepada oknum juru parkir yang tidak memiliki karcis resmi dari pemerintah. Jum’at (16/05/25)
KTU Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Kendari, Andi Erwin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan area publik untuk kepentingan pribadi.
“Kami minta kepada masyarakat agar hanya membayar parkir kepada petugas resmi yang dilengkapi dengan karcis. Ini penting untuk menghindari pungutan liar yang merugikan,” ujar Andi Erwin.
Sementara itu, Ps Panit III Si Turjawali Polda Sultra, Bripka Boisagita, menegaskan bahwa masyarakat juga berperan penting dalam menindak praktik parkir liar. Ia menghimbau agar warga tidak segan melaporkan kepada kepolisian jika menemukan oknum yang memaksa meminta retribusi tanpa karcis resmi.
“Kalau ada yang mengaku tukang parkir tanpa karcis, lalu memaksa atau bahkan membawa senjata tajam, segera laporkan ke Polsek terdekat. Kalau perlu, dokumentasikan dengan video untuk menjadi bukti,” tegas Bripka Boisagita.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian siap menindak tegas segala bentuk pemaksaan yang meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan tertib di lingkungan kota, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mendukung parkir resmi yang diatur pemerintah.
Tidak ada komentar