Akses Warga dan Pelajar Terhambat, Jembatan Pulau Simuang di Tasipi Mubar Memprihatinkan

Ormas/LSM617 Dilihat

Sultraexpos|Muna Barat — Minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap infrastruktur dasar kembali menuai sorotan. Kondisi jembatan penghubung di Pulau Simuang, Desa Tasipi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, dinilai sangat memprihatinkan dan berdampak langsung terhadap aktivitas serta keselamatan masyarakat setempat.

Jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses utama bagi warga Pulau Simuang, khususnya para pelajar yang setiap hari harus melintasinya untuk menuju sekolah. Namun, kondisi fisik jembatan yang sudah tidak layak pakai dinilai berisiko tinggi dan membahayakan keselamatan, terutama bagi anak-anak sekolah.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Muna Barat menilai pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan tersebut. Menurut GMBI, akses pendidikan yang aman merupakan hak dasar masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah.

“Ini bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak. Jika akses menuju sekolah saja tidak layak, maka sulit berharap peningkatan kualitas pendidikan,” tegas Sahri, Ketua GMBI Distrik Muna Barat.

Sahri juga mengungkapkan bahwa kondisi jembatan tersebut turut mengancam kesehatan dan keselamatan warga. Ia membayangkan kondisi darurat yang bisa terjadi ketika ada warga sakit keras atau ibu yang hendak melahirkan, terlebih saat air laut surut yang semakin menyulitkan mobilitas.

GMBI Muna Barat menyebutkan bahwa kerusakan jembatan Pulau Simuang telah berlangsung cukup lama tanpa adanya perbaikan yang berarti. Situasi ini kerap membuat pelajar kesulitan berangkat ke sekolah, terutama saat cuaca buruk dan ketika kondisi air laut tidak memungkinkan untuk dilalui dengan aman.

Atas kondisi tersebut, LSM GMBI Distrik Muna Barat mendesak pemerintah daerah agar segera turun langsung meninjau lokasi dan mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jembatan Pulau Simuang. Mereka menilai pembiaran yang berlarut-larut terhadap persoalan ini merupakan bentuk kelalaian pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat, khususnya hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, aman, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *