GMBI Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Perda, RDP Ungkap Indikasi Perumda Pasar Ingin Kuasai Parkir Tepi Jalan Pasar Anduonohu

Sultraexpos|KENDARI – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD Kota Kendari yang digelar Selasa, 30 September 2025, memunculkan temuan serius terkait tata kelola parkir di kawasan Pasar Anduonohu. Dalam forum tersebut mengemuka indikasi bahwa Perumda Pasar Kendari diduga mengatur Dinas Perhubungan (Dishub) dan berupaya mengambil alih parkir tepi jalan umum, padahal hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023.

Dokumentasi Ketua Komisi II beserta anggota DPRD Kota Kendari

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Dr. Jabar Al Jufri, dihadiri oleh 5 anggota Komisi II, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait termasuk Inspektorat Kota Kendari, Bapenda, Dishub, Direktur Perumda Pasar, Kabag Hukum Setda, dan LSM GMBI Distrik Kota Kendari sebagai pihak pengusul rapat.

Dalam pembahasan, terungkap keresahan para pengelola parkir (swakelola) yang menilai langkah Perumda Pasar tersebut berpotensi memutus hak kelola parkir masyarakat yang selama ini berjalan secara resmi. Hal ini dianggap sebagai bentuk intervensi yang menyalahi aturan serta mengancam keberlangsungan para pekerja lapangan.

“Berdasarkan hasil RDPU, ada indikasi kuat Perumda Pasar yang justru mengatur Dishub dan berusaha mengambil alih pengelolaan parkir tepi jalan umum. Padahal itu jelas melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2023. Jika dibiarkan, para pengelola parkir swakelola akan terancam diputus dan kehilangan mata pencaharian,” ungkap salah satu pernyataan sikap yang mengemuka dalam rapat.

Ketua DPRD Kota Kendari menegaskan, forum RDPU ini digelar bukan hanya sebagai tindak lanjut permintaan LSM GMBI, tetapi juga untuk memastikan regulasi ditegakkan tanpa menabrak aturan. Ia meminta semua pihak menjaga transparansi, kepastian hukum, dan keberpihakan pada masyarakat.

Para pengelola parkir yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan akan kompak dan bersatu melawan upaya pengambilalihan yang dianggap merugikan mereka. “Kita harus bergerak bersama. Ini bukan sekadar soal parkir, tapi soal keadilan dan hak masyarakat,” tegas salah satu perwakilan pengelola.

Dengan sorotan tajam ini, DPRD Kota Kendari berkomitmen menindaklanjuti hasil RDPU agar tidak ada pihak yang sewenang-wenang dalam menguasai aset publik, terutama yang sudah diatur jelas dalam Perda.

 

Laporan : Red

Editor : Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *