Kendari Sultraekspos.Com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Hotel Raja Bintang, Jalan Kol. Haji Abd. Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial NO (21), FA (21), dan SA (18) diamankan pada Jumat (29/05) dini hari setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban yang diterima polisi.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.40 WITA. Saat itu korban berinisial H (20) sedang berada di kamar Hotel Raja Bintang bersama rekannya.
Menurut hasil penyelidikan, kesalahpahaman terjadi ketika salah satu pelaku merasa diperhatikan dan ditertawakan oleh korban. Pelaku FA kemudian mendatangi korban sambil membawa senjata tajam jenis karambit dan mengancam korban.
“Setelah itu korban masuk ke dalam kamar hotel. Namun para pelaku ikut masuk dan terjadi tindakan kekerasan terhadap korban,” ujar AKP Welliwanto Malau.
Dalam interogasi, polisi menemukan bahwa pelaku NO diduga melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul korban. Situasi sempat mereda setelah kedua belah pihak saling meminta maaf. Namun tidak lama kemudian kembali terjadi bentrokan antara kelompok korban dan kelompok pelaku di area hotel.
Polisi menyebut para pelaku kemudian melakukan pengejaran terhadap korban dan teman-temannya dengan membawa senjata tajam serta benda tumpul. Saat korban meninggalkan kamar hotel untuk menyelamatkan diri, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil satu unit telepon genggam iPhone 11 milik korban.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit iPhone 11 warna putih dan mengalami kerugian materi sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser77 berhasil menangkap FA dan SA di area parkir Rumah Sakit Aliyah 2, Kelurahan Korumba, Kecamatan Kendari. Sementara NO diamankan di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna putih milik korban, satu bilah senjata tajam jenis karambit, dan satu bilah senjata tajam jenis parang.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dipicu kesalahpahaman antara korban dan para pelaku yang berujung pada tindakan penganiayaan serta pengambilan barang milik korban.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut.
“Para pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Welliwanto Malau.
Reporter Hend










