Pengusutan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Tondasi Belum Jelas, FPM Sultra Minta Kepastian Hukum

Opini124 Dilihat

Sultraexpos.com, Kendari _ Front Perlawanan Mahasiswa (FPM) Sulawesi Tenggara mendesak Polda Sultra dan Polres Muna untuk segera mengambil langkah nyata dalam mengusut dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat yang hingga saat ini belum menemui titik terang.

Ketua FPM Sultra, Laode Muhammad Zulyarson, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan aktivitas tersebut telah lama disampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganannya.

“Sudah cukup lama laporan ini masuk, tetapi sampai hari ini masyarakat belum mengetahui secara pasti apakah telah dilakukan pemeriksaan lapangan, penyelidikan, maupun langkah hukum lainnya. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Zulyarson.

Menurutnya, apabila aktivitas penambangan tersebut saat ini sudah berhenti beroperasi, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses pengusutan. Aparat penegak hukum tetap perlu menelusuri apakah aktivitas tersebut pernah berlangsung, siapa pihak yang terlibat, serta bagaimana legalitas kegiatan yang diduga dilakukan.

“Jika aktivitas itu berhenti setelah menjadi sorotan atau setelah laporan masuk, maka justru perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Polda Sultra dan Polres Muna harus turun ke lapangan, mengumpulkan fakta, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas tersebut,” tegasnya.

FPM Sultra menilai setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan terukur agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Karena itu, FPM Sultra mendesak Polda Sultra dan Polres Muna untuk segera menunjukkan langkah konkret dalam penanganan kasus tersebut serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik.

“Kami hanya ingin ada kepastian. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang tidak boleh terjadi adalah laporan masyarakat mengendap tanpa kejelasan,” tutup Zulyarson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *