Sultraexpos | Kendari — Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretariat Daerah menginstruksikan pendataan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM yang beraktivitas di sepanjang Jalan Martandu. Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rabu (21/05/25).
Dalam surat resmi bernomor 500.3.10/1460/2025 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, STP., SH., M.Si., kegiatan ini dijadwalkan dimulai pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 19.00 WITA, dengan titik kumpul di Kantor Lurah Mokoau. Camat Kambu dan Camat Poasia secara khusus diminta menghadirkan Lurah, Babinsa, dan Babinkamtibmas di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah pimpinan OPD terkait, antara lain:
Camat Poasia, Roniva Mandalay Putera, menyambut baik kegiatan ini. “Kami siap mendukung penuh langkah pendataan ini karena memang sangat penting untuk mendata keberadaan PKL dan UMKM agar bisa lebih tertib dan mendapat perhatian dari pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM GMBI Kota Kendari, Hasnul Hasan, mengapresiasi inisiatif pemerintah namun mengingatkan agar proses pendataan dilakukan secara humanis. “Kami berharap proses ini tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. LSM GMBI akan turut mengawal agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan prinsip keadilan sosial,” tegas Hasnul.
Langkah ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Kendari dalam membina sektor informal agar dapat berkembang secara teratur dan berkontribusi terhadap pembangunan kota.
Laporan : Red
Tidak ada komentar