Sultraexpos| Kendari, 7 Oktober 2025- Menjelang pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, muncul sikap bijak dari salah satu warga setempat, Dulyamin, S.E., mantan Kapolsek Poasia berpangkat terakhir Kompol, yang kini berdomisili di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, Dulyamin menyatakan bahwa sebagai warga negara yang memahami dan pernah menegakkan hukum, sudah sepatutnya masyarakat tunduk pada aturan yang berlaku.
“Betul, saya pernah membeli tanah yang saat ini saya tempati di Tapak Kuda. Dulu saya membayar tanah tersebut kepada orang lain. Namun setelah memahami duduk persoalannya, saya menyadari bahwa saya wajib membayar kepada pihak yang benar, yakni pemenang perkara Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Koperson). Melalui kuasa khusus Koperson/Abdi Nusa Jaya, Bapak Fianus Arung, saya telah melakukan pembayaran dengan keringanan,” ujar Dulyamin.
Ia menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) merupakan perintah negara yang wajib dipatuhi oleh siapapun.
“Setelah saya pelajari secara seksama, saya sadar bahwa tidak ada dari kita yang bisa melawan perintah negara, dalam hal ini eksekusi yang akan segera dilaksanakan. Eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah adalah perintah negara. Siapapun wajib tunduk termasuk saya sendiri,” tegasnya.
Sebagai mantan aparat penegak hukum, Dulyamin menilai supremasi hukum harus dikedepankan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Ia juga mengakui bahwa proses pembelian lahan yang ditempatinya dilakukan dengan itikad baik, disertai pembayaran yang sah kepada pihak yang berhak.
“Saya sudah melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Negara telah menetapkan dan memerintahkan eksekusi berdasarkan hukum yang berlaku, maka kita harus legowo,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dulyamin mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu menyesatkan terkait rencana eksekusi Tapak Kuda. Ia mengajak semua pihak mengedepankan rasa hormat terhadap hukum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri.
“Daripada hidup dalam kekhawatiran kapan akan dilakukan eksekusi, lebih baik kita legowo dan mengikuti aturan. Negara tidak mungkin bertindak tanpa dasar hukum,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Fianus Arung, selaku kuasa khusus Abdi Nusa Jaya, menyampaikan apresiasi terhadap sikap Dulyamin dan menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog.
“Atas mandat yang diberikan Abdi Nusa Jaya, saya tetap membuka ruang mediasi sebelum pemasangan patok dilakukan. Saya mengapresiasi sikap legowo dan patuh hukum dari mantan Kapolsek Poasia, Kompol (Purn) Dulyamin. Ini contoh nyata bahwa taat pada hukum dan perintah negara adalah bentuk tertinggi dari pengabdian kepada bangsa,” tutupnya.






