FPM Desak Ditreskrimsus Polda Sultra Tindak Dugaan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Muna Barat

Opini297 Dilihat

Sultraexpos.com, Kendari – 30 Mei 2026, Front Perlawanan Mahasiswa (FPM) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir laut ilegal di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan resmi yang telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sultra dengan Nomor: TBL/377/V/2026/DITRESKRIMSUS, terkait dugaan aktivitas penambangan pasir laut yang diduga merusak lingkungan pesisir dan mengancam keberlangsungan ekosistem laut di wilayah tersebut.

FPM menilai aktivitas penambangan pasir laut yang diduga berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan tegas berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk abrasi pantai, kerusakan habitat biota laut, serta terganggunya aktivitas masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.

“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera menindaklanjuti laporan dengan Nomor TBL/377/V/2026/DITRESKRIMSUS dan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir laut ilegal di Desa Tondasi. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tega La Ode Muhammad Zulyarson

Selain mendesak proses hukum berjalan maksimal, FPM juga meminta Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polres Muna.

Hal tersebut menyusul adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas penambangan pasir laut yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan.

Menurut FPM, apabila dugaan aktivitas ilegal tersebut benar telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa tindakan yang jelas, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum di tingkat wilayah.

“Kami mendesak Kapolda Sultra yang baru untuk mengevaluasi kinerja Polres Muna yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan pasir laut ilegal.

Aparat penegak hukum harus hadir untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat, bukan membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung,” lanjutnya.

FPM menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Organisasi mahasiswa itu juga meminta pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, dan aparat terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak lingkungan.

FPM berharap Ditreskrimsus Polda Sultra segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh berdasarkan laporan yang telah masuk dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Lingkungan bukan warisan yang bisa dieksploitasi tanpa batas, melainkan amanah yang harus dijaga untuk generasi mendatang.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *