Sengketa Tanah Tapak Kuda Memasuki Babak Penentu, BPN Turun Lapangan

Sultraexpos|KENDARI – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Kanwil BPN Sultra) dipastikan akan menghadiri konstatering lahan milik Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson) di lokasi Tapak Kuda, By Pass Kota Kendari, pada Selasa (30/9/2025).

Kanwil BPN Sultra bersama Pengadilan Negeri (PN) Kendari akan melakukan penunjukan batas lahan milik Kopperson.

Kepala Kanwil BPN Sultra, Rahmat, mengatakan pihaknya hadir berdasarkan surat resmi dari pengadilan.

“Iya, BPN akan hadir. Ada surat permintaan pengadilan dalam rangka sidang di lapangan,” ujar Rahmat saat didampingi Kepala BPN Kendari.

Rahmat menambahkan, sengketa tanah di Tapak Kuda telah memiliki putusan pengadilan. Oleh karena itu, penunjukan batas akan dilaksanakan pada 15 Oktober mendatang sesuai prosedur tetap (protap).

Sementara itu, Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, menilai momentum tersebut menjadi tahap krusial sekaligus penegasan kepastian hukum bagi kliennya.

“Konstatering akan dilaksanakan sesuai jadwal. Kami siap mengawal hingga tuntas,” tegasnya.

Kehadiran BPN dan PN Kendari di lapangan pada konstatering lahan ini diyakini menjadi tahap penentu arah penyelesaian sengketa tanah Tapak Kuda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *