oleh

Unras Lembaga Aliansi Sultra Terkait Laporan Bulan November Diduga Belum Ada Tindakan Yang Dilakukan Oleh Kejati Sultra

SULTRAEXPOS|KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk sesegera memproses laporan yang yang di berikan dari bulan November tahun 2023 sampai dengan akhir Februari Tahun 2024.

Adapun laporan Lembaga Aliansi Indonesia yang diajukan pada hari kamis tanggal 16 November 2023 terkait dengan PT. Gerbang Multi Sejahtera yang berada di blok Amesiu kecamatan Laonti kabupaten Konawe Selatan pada tahun 2021 memiliki RKAB sebaya 1,2 juta metrik Ton, dan pada 2022 juga sama 1,2 Juta Metrik Ton.

Dimana pada Oktober tahun 2022 PT. Gerbang Multi Sejahtera berdasarkan perhitungan Lembaga Aliansi Indonesia, pihaknya menemukan adanya kelebihan Kuota penjualan sebesar 1.400.000 Metrik Ton berada dalam IUP PT. Gerbang Multi Sejahtera dan yang bekerja dalam IUP tersebut adalah CV. Nusantara Daya Jaya dan juga ikut bertanggung jawab dalam kelebihan kuota penjualan Ore Nikel tersebut. Senin (05/03/24)

Lembaga Aliansi Indonesia menduga sabandar ikut bertanggung jawab dalam persoalan tersebut. Serta Lembaga Aliansi Indonesia menduga bahwa, adanya wakil ketua DPRD Konsel ikut menambang di PT. Gerbang Multi Sejahtera

Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesia Sultra Hartawan mengatakan, data yang kita berikan kepada Kejati ini bukan data karang-karang atau hanya sekedar pernyataan sikap yang kami bawa. Yang kami bawa ini keputusan pengadilan yang dikatakan oleh KTT PT. Gerbang Multi Sejahtera, mereka telah terjadi kelebihan muatan.

Lebih lanjut kata Hartawan, itu mereka akui sendiri oleh pihak GMS yang mengakui bahwa mereka telah terjadi kelebihan muatan kurang lebih 1.400.000 metrik ton. Keluar tanpa dokumen yang jelas.

“Olehnya itu, kenapa kita datang kembali karena kasus ini tidak berjalan di kejaksaan. Karena sejak tahun 2023 kasus ini kami laporkan pada satu bulan terakhir mereka berhenti” ujarnya.

Tapi karena dinilai kejaksaan kasus ini tidak berjalan, aktifitas itu kembali lagi berjalan di sana. Kurang lebih sudah 200.000 metrik ton yang keluar dari sana tanpa dokumen yang jelas dan itu belum ada RKAB-nya.

Yang anehnya, pada saat kami klarifikasi kepada Syahbandar Lapuko petugasnya bilang RKAB GMSI itu sudah ada “saya bilang siapa yang katakan, katanya kepala Syahbandar”.

Jadi mereka keluarkan izin berlayar, olehnya itu ya dari mana dokumen-dokumen yang mereka dapatkan. “Itu perlu dikejar juga, sehingga kami mendesak mudah-mudahan besok kami akan hadiri panggilan dari kejaksaan untuk diambil keterangan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang ada” pungkasnya.

 

Laporan : Tim Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *