Kendari SultraExpos.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Sulawesi Tenggara (LSM GMBI Sultra) mendampingi Forum Nelayan Indonesia (FNI) untuk audiensi tentang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, pada Kamis (14/12/2023).
Syahril Abdul Rauf kepala PPS Kendari mengatakan, kami menerima update terbaru tentang PIT. jadi PIT ini Penangkapan Ikan Terukur itu adalah kebijakan perioritas pemerintah, awalnya harus jalan pada 1 Januari 2024.
Lebih lanjut kata Syahrir, karena ada edaran terbaru kita tunda sampai 2025. kemudian sudah banyak masukan tadi, saya pikir sudah selesai.
“Jadi semua keluhan masyarakat sudah kami sepakati, jadi semua tadi keluhan-keluhan sudah kita obrolkan dan sudah selesai” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua LSM GMBI Sultra Muhammad Ansar S mengatakan, kegiatan kita pada hari ini adalah melakukan audiensi mengenai undang-undang tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), yang dimana tadi sudah jelas bahwa, kepala PPS juga menyampaikan kepada teman-teman nelayan dan teman-teman GMBI sebagai yang mendampingi. Baik dari nelayan dan pihak pemilik kapal itu sudah jelas bahwasanya regulasi yang akan diterapkan di tahun 2025.
Lebih lanjut kata Ansar, namun terjadi simpan siur karena ada regulasi yang belum bisa diberlakukan tetapi masyarakat nelayan di kota Kendari ini terutama pemilik kapal sudah merasakan efek dari adanya undang-undang tersebut.
Yang dimana tadi pihak pemilik kapal dan nelayan meminta kepada pihak LSM GMBI untuk mendampingi agar undang-undang itu bisa dilakukan yang namanya penolakan kepada pihak pemerintah pusat karena wilayah kerja nelayan ini terutamanya pemilik kapal beda dengan yang kita punya laut di Sulawesi Tenggara karena kita berkegiatan dalam bentuk lokal.
“Namun tidak terlepas dari itu kami LSM GMBI sudah menyatakan sikap akan mengawal permintaan dari teman-teman pemilik kapal dan nelayan untuk melakukan sebuah kunjungan kepada pihak kementerian. Baik kepada pihak eksekutif utamanya Presiden RI untuk membijaki dan merefisi undang-undang tersebut, apakah sudah benar diberlakukan kepada pihak nelayan dan pemilik kapal utamanya se-Indonesia” ungkapnya.
Tuntutan kami ada tujuh poin, tapi pada intinya tuntutan kami diterima oleh pihak kepala PPS dan akan disampaikan oleh pihak pemangku kebijakan baik kepada Presiden maupun pihak kementerian. Ini juga menjadi A plus kami kepada pihak kepala PPS mau menerima aspirasi masyarakat melalui audiensi.
“Audiensi kita ini secara humanis, karena kita juga dari GMBI mempunyai program kerja untuk mendukung pihak pemerintah dalam hal Pemilu, dalam hal menjaga Kamtibmas” pungkasnya.
Masih ditempat yang sama, Haji Sulaiman yang seorang nelayan mengatakan, regulasi yang diterapkan sekarang sangat berdampak sangat merugikan nelayan. Jadi kita minta kepada presiden dan kementerian perikanan untuk menolak undang-undang dan Permen tentang perikanan yang bunyinya Penerimaan Negara Pajak Bukan (PNBP) dan Penangkapan Ikan Terukur.
Adapun yang menjadi tuntutan para nelayan diantaranya yang pertama, meminta kepala PPS Kota Kendari terkait pengurusan ijin imigrasi dari daerah sampai kepusat. Kedua, masalah izin plagis kecil ke plagis besar.
Ketiga, menolak adanya Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 5%. Keempat, menolak adanya regulasi Penangkapan Ikan Terukur.
Kelima, adanya pelayanan publik beserta fasilitas umum yang minim akan perbaikan. Keenam, adanya pengurusan surat kelayakan operasi.
Dan yang ketujuh adanya dugaan jatah BBM subsidi milik nelayan terkait rekomendasi tambahan solar milik nelayan diduga ada permainan dengan dinas terkait.
Laporan : IW
Komentar