KENDARI SULTRAEXPOS.COM || Dalam kasus dugaan penggelapan dana koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri,saat ini masih berlanjut.
Pengadilan negeri TIPIKOR & PHI kendari,sulawesi tenggara kembali melanjutkan sidang ke-8 atas dugaan kasus penggelapan dana koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri bungkutoko,Agenda sidang tersebut adalah meminta keterangan saksi ahli dari ketiga terdakwa, Kamis (7/08/2023).
Polemik yang sedang bergulir dipengadilan negeri TIPIKOR dan PHI Baruga yang diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online terkait adanya gugatan yang dilaporkan oleh Ferry cs atas dugaan penggelapan dana koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko,kemudian mendudukan 3 orang terdakwa yakni Irwan,syarifuddin dan junuddin.
Diketahui 3 Terdakwa merupakan ketua,sekretaris dan bendahara Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko yang kepengurusannya sah tahun 2021 s/d 2026 berdasarkan Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi Nomor:009/RAT/KTBM/VII/2021, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas.
Dari keterangan yang dihimpun awak media,ferry cs atau pelapor merupakan anggota koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang telah dipecat melalui rapat pengurus,Kemudian Ferry cs menyelenggarakan rapat anggota luar biasa dalam hal ini mengkudeta atau mengambil alih Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri dari pengurusan irwan dkk, Ferry cs juga diketahui merevisi AD/ART Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang masih dalam kepemimpinan irwan dkk.
Dimana rapat anggota luar biasa yang mereka (ferry cs) lakukan tersebut dipertegas dengan keluarnya surat dari dinas koperasi provinsi yang tidak memenuhi mekanisme atau syarat untuk melakukan rapat anggota luar biasa.
Sementara Ke-3 terdakwa melalui penasehat hukum membantah tuduhan ferry Atas dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang di alamatkan kepada mereka dikarenakan dana tersebut telah disalurkan kepada yang berhak dalam hal ini para tenaga kerja (buruh).
Penasehat hukum(PH) menghadirkan saksi ahli yakni Ramadan Tabiu S.H.,LL.M adalah salah satu dosen perguruan tinggi dikota kendari,sulawesi tanggara. Keterangan saksi ahli pun telah diuji dipersidangan didepan majelis hakim.
Dari pantauan awak media pada ruang sidang tipikor,Pada kesempatan yang diberikan oleh majelis Hakim, Djumrin, SH dan Rahman pulani, SH Selaku Penasehat Hukum(PH) terdakwa mengajukan beberapa pertanyaan atau poin-poin penting ke saksi ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut,Majelis hakim dan Jaksa penuntut umum(JPU) turut memberikan beberapa pertanyaan dan meminta keterangan kepada saksi ahli.
Usai mengikuti sidang,Saksi ahli dari ketiga terdakwa tersebut Ramadan Tabiu S.H.,LL.M,Memberikan keterangan pers nya bahwa “menurut saya hal yang wajar kalau terjadi pergantian kepengurusan itu kecuali, kalau pergantiannya itu melanggar hukum atau tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum,saya kira itu tidak dibenarkan artinya kalau yang bukan anggota koperasi atau sudah dipecat itu tidak berhak lagi untuk melakukan perombakan ketua sekretaris bendahara maupun anggota kalau sudah dipecat,apa hak dia”
“saya sempat sampaikan bahwa sebenarnya kasus-kasus pidana kalau menurut saya,penggunaan hukum pidana itu ya nanti terakhir lah harusnya jalur mediasi itu dulu yang dikedepankan,kalau sudah tidak bisa mau diapa hal terakhir itu adalah memang kalau misalnya ada yang melapor harus diperiksa secara hukum harus diikuti, kemudian kita ikuti prosedurnya dan kita persiapkan laporan-laporan itu dengan alat alat bukti yang kuat”.Tutup saksi ahli
Ditempat yang sama Djumrin, SH selaku Penasehat Hukum(PH) Terdakwa juga memberikan tanggapannya terkait sidang hari ini bahwa “jadi terkait fakta persidangan ada beberapa hal yang sudah diungkapkan oleh ahli tadi,kurang lebih ada tiga poin bahwasanya ketika ada orang yang sudah dipecat itu tidak boleh lagi melakukan tindakan-tindakan yang mengatas namakan koperasi tersebut ketika dia sudah dipecat, rapat anggota luar biasa tahunan adalah ranah untuk mengetahui apakah di-dalam kepengurusan koperasi itu ada dugaan penggelapan atau tidak dirapat anggota tahunan(RAT) bukan di-luar dari rapat anggota tahunan”.
“Dari keterangan ahli tadi bahwa angkutan publik yang sudah dijelaskan juga dari kementerian koperasi maupun dari dinas provinsi bahwasanya ketika ada dugaan pengelapan itu harusnya angkutan publik yang menilai dan menurut ahli tadi juga angkutan publik itu adalah menjadi alat bukti yang sah sehingga orang bisa ditersangkakan dua alat bukti minimal,kembali lagi ke majelis hakim semoga majelis bisa melakukan penilaian hukum aturan yang sebenar benarnya karena ahli tadi sudah menyampaikan bahwa angkutan publik itu menjadikan salah satu alat bukti sehingga orang bisa ditersangkakan,artinya dalam bentuk surat”.lanjutnya
“ketika ada angkutan publik yang berbentuk surat itu menjadi alat bukti ketika tidak ada berarti tidak ada, selama ini menjadi dugaan penggelapan itu dari kubu sebelah (ferry cs),lapornya secara internal sehingga ada dugaan penggelapan tanpa melalui angkutan publik jadi semua runtutan peristiwa persidangan tentang pembuktian ini,insyah allah hakim akan memberikan keputusan yang seadil adilnya”.tutup djumrin
Sidang pemeriksaan keterangan saksi ahli tersebut berjalan dengan lancar, persidangan dihadiri kurang lebih 150 buruh TKBM Pelabuhan,serta didampingi oleh Lembaga Eksternal yakni DPD LIN Sultra & DPW LSM GMBI Sultra,Kedatangan mereka juga sama untuk memberikan semangat & dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan,puluhan petugas kepolisian juga turut hadir dalam menjaga keamanan kondusif guna kelancaran persidangan tanpa ada hambatan.
Sidang ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan kembali Pada hari kamis 10 agustus 2023 untuk pembacaan tuntutan,berbeda dari sidang-sidang sebelumnya,sidang yang akan di gelar pada hari kamis mendatang tersebut akan dilakukan secara online.
Reporter : IW
Editor : Red
Komentar