Sultraexpos|Kendari – Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan kepada pihak RSUD Bahteramas terkait dugaan inprosedur operasi saluran kandungan tanpa izin pasien berinisial MS (34).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (26/9/2024), Ketua BPRS Sultra, LM Bariun, mengklaim bahwa proses operasi yang dilakukan oleh salah satu dokter di RSUD Bahteramas sudah sesuai standard operating procedure (SOP).
“BPRS sudah klarifikasi di sana (RSUD Bahteramas). Kami sudah panggil dokter yang menangani langsung, kita sudah mendapat penjelasan, sudah sesuai SOP,” katanya.
Bariun menjelaskan, sebelum operasi dilakukan, dokter yang melakukan operasi telah menerima rujukan, hasil laboratorium, dan USG si pasien terkait masalah di saluran kandungan sebelah kiri.
Hanya saja, dokter tersebut menyimpulkan bahwa kelainan tidak hanya terjadi di saluran sebelah kiri saja, melainkan juga terjadi di sebelah kanan sebab si pasian telah beberapa tahun menikah namun belum dikaruniai anak.
Selanjutnya, kata Bariun, dokter di RSUD Bahteramas telah memberikan penjelasan kepada si pasien dan mereka mengklaim bahwa MS telah menyetujui dan menandatangani rekam medis yang disampaikan dokter.
Karena sudah ada tanda tangan rekam medis dari pasien, lebih lanjut Bariun, dokter yang menangani pasian pun langsung melakukan operasi saluran kandungan, baik di kiri dan kanan.
“Penjelasan dari dokter yang bersangkutan, pasien ini sudah menandatangani rekam medis. Dia tanda tangan sendiri, sama keluarganya, sama saksi, tanpa sepengetahuan suami. Dia (MS) ingkar itu, kan sudah disampaikan kemungkinan-kemungkinannya,” tambahnya.
Menanggapi itu, MS mengaku kesal sebab ia tidak pernah menyetujui adanya pengangkatan saluran kandungan sebelah kanan. Melainkan, hanya sebelah kiri saja.
Termasuk informasi dan penjelasan dari dokter yang melakukan operasi. Kata MS, ia tidak pernah mendapatkan penjelasan tersebut. Sebab, dirinya pun tidak menginginkan kedua saluran kandungannya diangkat.
“Saya tidak pernah bertandatangan menyetujui pengangkatan saluran kandungan yang kanan dan kiri. Kalau ada penjelasan kepada keluarga saya, siapa yang dia maksud. Saya tidak dapat informasi itu sampai sekarang, jadi SOP mana yang mereka maksud ini kalau sudah sesuai SOP,” kesalnya.
Selain itu, MS juga memaparkan bahwa dirinya tidak pernah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh pihak BPRS Sultra dalam kasus tersebut. Padahal, ia bersedia memberikan keterangan jika pihak BPRS Sultra meminta penjelasan darinya.
“Hasil pemeriksaan klarifikasi hanya dari pihak dokter yang bersangkutan tanpa melibatkan saya. Kenapa saya tidak ditanya, hanya sepihak saja mereka minta klarifikasi,” paparnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Bahteramas, Hasmudin, mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Kasus tersebut telah ditangani oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
“Kalau tidak salah kasus ini sudah ditangani oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Mengenai kasus ini, saya tidak bisa berkomentar karena sudah kewenangan MKEK yang bisa menyatakan sudah sesuai SOP atau tidak sesuai. Dan sesuai kompetensi keahlian yang bersangkutan,” tutupnya.(Red)
Komentar