KENDARI SULTRAEXPOS.COM || Pengadilan TIPIKOR & PHI Kota Kendari menggelar sidang pemeriksaan keterangan terdakwa atas kasus dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko. Diketahui sidang yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Kendari pada pemberitahuan majelis hakim saat sidang pada tanggal 24 Juli 2023 diakhir persidangan lalu, secara tiba-tiba dipindahkan ke Pengadilan Negeri TIPIKOR & PHI baruga dengan alasan keamanan tidak kondusif, Kamis (27/7/2023).
Sidang tersebut yang digelar mulai kurang lebih pukul 10.30 Wita, merupakan sidang kelima yang dimana pada sidang pemeriksaan keterangan dari terdakwa yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa.
Diketahui polemik yang sedang bergulir dipengadilan Baruga yang diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online dikendari, terkait adanya gugatan yang dilaporkan oleh saudara Ferry bersama rekan-rekannya atas dugaan penggelapan dana koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko.
Kemudian atas laporan Ferry telah mendudukan tiga orang terdakwa yakni saudara Irwan, Syarifuddin & Junuddin. ketiga terdakwa tersebut adalah ketua, sekretaris dan bendahara Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko yang merupakan kepengurusan sah tahun 2021 sampai dengan 2026 berdasarkan Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi Nomor : 009/RAT/KTBM/VII/2021, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas.
Dari keterangan yang dihimpun awak media, Ferry atau pelapor merupakan anggota koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang telah dipecat melalui rapat pengurus, Kemudian Ferry menyelenggarakan rapat anggota luar biasa dan mengambil alih kepengurusan Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri. Ferry juga diketahui merevisi AD/ART Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang masih dalam kepemimpinan Irwan, sekretaris Syarifuddin dan bendahara Junuddin.
Dimana rapat anggota luar biasa yang mereka lakukan tersebut dipertegas dengan keluarnya surat dari Dinas Koperasi yang tidak memenuhi mekanisme dan syarat untuk melakukan rapat anggota luar biasa.
Sementara Ketiga terdakwa melalui kuasa hukum membantah tuduhan Ferry Atas dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang di alamatkan kepada mereka dikarenakan dana tersebut telah disalurkan kepada yang berhak dalam hal ini para tenaga kerja (buruh).
Dari pantauan awak media pada ruang sidang Tipikor, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasehat hukum & Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penggelapan dana koperasi untuk bertanya kepada terdakwa dan
sidang tersebut kemudian ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan Pada hari, Senin (31/07/2023).
Usai mengikuti sidang, Kuasa hukum ketiga terdakwa tersebut Rahman Pulani.SH, memberikan keterangan persnya bahwa, persidangan baru selesai 2 jam kami sidang bersama klien kami pak Irwan, pak Syarifuddin dan pak Junuddin namun ada beberapa hal yang kemudian tadi agak luput atau misalnya dia lupa apa-apa yang ditanyakan oleh jaksa penuntut umum maupun oleh majelis hakim.
“Kaitan dengan itu saya pikir sah-sah saja karena memang faktanya koperasi dalam kurun waktu itu ada sedikit gejolak ada kalanya irwan menguasai terus ada kalanya juga ferry menguasai jadi dia agak-agak terguncang dengan itu yang pertama” ungkap Rahman Pulani.
Lebih lanjut kata Rahman, yang kedua ini juga berkaitan dengan karena kondisi koperasi yang kacau balau dalam tanda kutip,ya maka bukunya kita irwan itu agak lupa banyak yang lupa tadi, namun insya Allah apa yang dilupa kami akan hadirkan pada saat nanti maupun pembuktian yang akan kami hadirkan dihari Senin Insyah Allah.
“Terakhir buat teman-teman koperasi semangat terus mengawal terus, insyah allah kemenangan itu akan menemukan jalannya sendiri, untuk itu kita berharap kedepan semoga putusan hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dan supremasi hukum dapat berjalan dengan sebaik-baiknya karena tadi kita juga sudah melihat bahwa yang melakukan pelaporan ini bukan lagi pengurus atau anggota dan dia sudah melakukan pemalsuan dokumen dan dia juga sudah dipecat sebagai anggota koperasi”.Tutup Rahman pulani, SH.
Agenda sidang pemeriksaan keterangan Terdakwa berjalan dengan lancar,Persidangan tersebut dihadiri beberapa buruh TKBM Pelabuhan Bungkutoko,serta didampingi oleh Lembaga Eksternal yaitu DPD LIN Sultra & DPW LSM GMBI Sultra,Kedatangan mereka juga sama untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari.
Laporan : IW
Komentar