oleh

Sidang Ke – IV Koperasi TKBM Bungkutoko Makin Terang, Hadir Saksi Ahli Dari Kementrian Koperasi Untungkan Terdakwah

KENDARI, SULTRASEXPOS.COM||Diketahui Pengadilan Negeri Kendari kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri,Kasus dugaan penggelapan dana tersebut diketahui tiga orang yang didudukkan sebagai terdakwa yakni Irwan(ketua),Syarifuddin(Sekretaris) dan Junuddin(Bendahara), senin(24/7/2023).


Agenda sidang ke-4 ini adalah meminta keterangan saksi ahli dari kementrian koperasi Iknatius Bona Sakti selaku Kepala bagian Sub bagian advokasi dan publikasi Hukum,Persidangan tersebut dihadiri beberapa buruh TKBM Pelabuhan Bungkutoko,serta didampingi oleh beberapa Lembaga Eksternal yaitu DPD LIN Sultra & DPW LSM GMBI Sultra Kedatangan mereka juga sama untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari diruang Chandra,begitupun petugas kepolisian juga hadir untuk mengamankan jalannya proses persidangan.


Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana TKBM tunas bangsa mandiri, Sudiami,djumrin dan rahman paulanin menuturkan bahwa.
“Saya kira tadi kita sudah saksikan bersama-sama tentang sidang pemeriksaan saksi ahli menurut saya tidak ada unsur-unsur penggelapan yang dilakukan klien kami kepada 3 terdakwa ,baik unsur subjektif maupun unsur objektif,untuk itu kita berharap ke depan semoga putusan hakim memberikan putusan yang seadil adilnya dan supremasi hukum dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Karena tadi kita juga sudah melihat bahwa yang melakukan pelaporan ini bukan lagi pengurus atau anggota dan dia sudah melakukan pemalsuan dokumen”.ujar sudiami


Dalam wawancara tersebut kemudian disambung salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan.“Keterangan saksi yang dihadirkan dari kementrian koperasi yang kapasitasnya sebagai ahli dan pembina,ada 2 poin yang dimana menurut kami itu berpihak ke klien kami.


Yang pertama penggelapan yang dilaporkan oleh  ferry cs kepada klien kami saudara irwan,syarifuddin dan junudin,penggelapan itu data atau audit itu harus dikeluarkan oleh angkutan publik bukan internal koperasi dan itu sudah disampaikan dari fakta persidangan Dinas Koperasi Provinsi maupun hari ini yang dari kementrian bahwa audit penggelapan itu atau keuangan itu harus dikeluarkan oleh angkutan publik,bukan pengurus didalam internal koperasi itu sendiri.


Yang ke-2 bahwa dari ahli tadi sudah mengatakan bahwasanya ketika ada anggota yang sudah dipecat dan sah secara aturan itu tidak lagi berhak melakukan rapat apapun yang mengatasnamakan koperasi tunas bangsa mandiri,jadi dua keterangan ahli tadi itu yang membuat keyakinan kami pengacara bertiga berkeyakinan bahwa klien kami insyah allah akan dapat keadilan yang seadil-adilnya dari Pengadilan Negeri Kendari”. Ungkap djumrin.


“Lucu juga ahlinya, banyak tidak tahunya, kami pahami itu ahli itu-kan dia harus terang terang,pentingnya itu sama dengan rekan-rekan saya kalau pada prinsipnya ahlipun tau kalau orang yang sudah dipecat itu melakukan rapat anggota luar biasa dan dia bingung kami juga bingung”. Tutup rahman paulani saat di wawancarai rekan media.

Editor : Red

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *