Sultraexpos|Kolaka Timur, 29 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang residivis bernama Andi Bahtiar (50), warga Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 10.30 Wita di sebuah rumah kontrakan di Dusun II Desa Wonuambuteo. Operasi ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur IPTU La Ode Rasuli, S.H setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Jum’at (29/08/25)
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati pelaku sedang berada di dalam rumah bersama seorang rekannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 3 sachet plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan total bruto 7,4 gram.
- 1 alat isap (bong).
- Uang tunai sebesar Rp6.001.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
- 1 unit handphone merk Samsung A56.
- 78 sachet plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kapolres Kolaka Timur melalui Kasat Resnarkoba IPTU La Ode Rasuli, S.H., mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan berperan sebagai tutel (pengedar). “Kami akan mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi berencana melakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka, menggelar perkara, serta mengirim sampel ke Labfor Makassar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.






