KENDARI-SULTRAEXPOS.COM || Anggota polri inisial “SF”yang bertugas di Polresta Kendari dilaporkan di Propam Polda Sultra pada tanggal 21 Agustus 2023 lalu.
” SF” Dinilai melakukan tindakan arogansi terhadap masyarakat dan mengatakan kepada masyarakat “Dalam Pencarian Orang” (DPO) serta marah-marah terhadap masyarakat yang ada di kecamatan Nambo Kelurahan sambuli Kota Kendari.
Menurut penjelasan Kuasa Hukum pihak Korban mengatakan bahwa“iya terkait dengan tindakan- tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi inisial “SF” itu memang sangat bertentangan baik itu di KUHP juga terhadap etika profesi Polri itu sendiri.
Jadi kami juga sudah melaporkan dugaan pelaku di propam dan alhamdulillah sudah mulai tahap pemeriksaan, mungkin dalam waktu dekat pihak-pihak terkait akan dipanggil baik itu terlapor atau pelapor. kalau dari pelapor sendiri sudah dimintakan keterangan beserta dengan saksi- saksinya, tinggal kita menunggu proses dari penyidiknya itu sendiri. Tutur Mahendra.SH Kuasa Hukum Pihak Korban.
Lanjut Mahendra,dari Propam itu sendiri nanti tindakannya mereka sudah sampai sejauh mana nanti kita akan kawal terus, mungkin mohon doanya teman-teman dari media juga untuk membantu kami mengawal kasus ini karena apa, menurut kami secara pribadi kasus ini,ini bukan dikatakan kasus biasa karena ini menyangkut oknum yang bisa berpotensi akan mencederai lembaga kepolisian itu sendiri karena menurut kami apa yang dilakukan oleh oknum “SF” ini sendiri ini sangat bertentangan sekali dengan prinsip-prinsip Polri.
Karena sebagaimana kita ketahui bahwa Polri itu tugas pokoknya adalah mengayomi,melindungi kemudian memberikan rasa aman kepada masyarakat tapi justru kenapa tindakannya seolah-olah dialah yang sebagai preman di sini.ucap Mahendra pada awak media
Sarusnya dia bisa mengayomi bertindak baik dalam setiap perkara ini jangan bersikap semena-mena seolah-olah dia adalah sebagai preman, seperti itu mungkin terkait dengan pengaduan yang kami lakukan, masalah ini adalah terkait dengan pelanggaran etika profesi jadi untuk pertama di awal mungkin di propam itu akan ditindaklanjuti terkait dengan pelanggaran etika profesinya. karna ada peraturan kapolri yang dilanggar, kemudian terkait dengan pidana umumnya itu terkait dengan pasal 310 atau pasal 311 nya terkait dengan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan di muka Umum itulah yang kami adukkan ke propam. Ungkap Pengacara Handal Sultra itu
Namun kita ketahui bahwa di propam itu paling dia hanya mengadili atau menangani perkaranya terkait dengan etika pelanggaran etika profesinya ketika misalkan nanti pelanggaran etika profesinya sudah ditangani kemudian sudah ada putusannya kita akan tindaklanjuti lagi nanti dengan pidana umumnya, kita akan laporkan tersendiri.
sampai hari ini saya sebagai kuasa hukum dari pelapor sudah memberikan terapi-terapi psikologi karena secara pribadi korban ini sangat trauma dan merasa sangat malu sekali telah dilakukan atau difitnah di muka Umum, karena ini sangat mencederai sekali artinya secara pribadi saya sendiri ini sangat-sangat tidak membenarkan perlakuan- perlakuan dari oknum SF itu sendiri, selebihnya mungkin terkait dengan pendampingan- pendampingan saya sebagai kuasa hukum tetap mendampingi dari pelapor baik itu secara pribadi maupun keluarga- keluarganya agar tidak ada lagi tindakan- tindakan provokasi atau intimidasi- intimidasi lagi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab baik itu oleh terlapor itu sendiri ataupun dari keluarga keluarganya”tutup Mahendra. pada (7/10/23).
Disisi lain pihak korban inisial “JM”juga menjelaskan bahwa dia merasa sakit hati dan malu atas kejadian itu.
Iya benar, saya pribadi merasa sakit dan malu dengan perilaku anggota polri in, sampai kapanpun saya tidak akan memaafkan perlakuan itu.sakit dan malunya saya dibilangkan DPO adalah fitnah dan bentuk intimidasi, saya sebagai masyarakat biasa seharusnya diperlakukan baik oleh pihak polisi namun malah sebaliknya dilakukan.tutur pihak korban inisial “JM”
Reporter: IW
Editor: Red
Komentar