oleh

Pres Release Akhir Tahun Polresta Kendari

Sultraexpos.comIIKendari, (SULTRA) – Sepanjang tahun 2024, Kota Kendari mengalami lonjakan signifikan dalam angka kriminalitas, khususnya terkait tindak penganiayaan dan pengeroyokan. Peningkatan ini terungkap dalam rilis akhir tahun yang digelar oleh Polresta Kendari pada 30 Desember 2024.

Kapolresta Kendari,Kombes Pol Aris Tri Yunarko S.I.K..M.Si, menyatakan bahwa jumlah laporan kriminalitas tahun 2024 menunjukkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Salah satu kasus yang mencatatkan kenaikan tertinggi adalah penganiayaan dan pengeroyokan. Pada 2023, laporan penganiayaan biasa dan pengeroyokan tercatat sebanyak 323 kasus.

Sementara pada 2024 jumlahnya meningkat tajam menjadi 454 kasus. Kasus pengeroyokan sendiri naik dari 86 laporan pada 2023 menjadi 124 laporan pada 2024.

Peningkatan terbesar dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terjadi di beberapa wilayah, yakni Polsek Mandonga, Polsek Poasia, dan Polsek Baruga.

Ketiga wilayah ini tercatat sebagai daerah dengan jumlah laporan penganiayaan yang paling banyak. Kapolresta mengungkapkan bahwa banyak dari tindak kriminal ini dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras) yang berlebihan.

“Minuman keras menjadi faktor utama dalam meningkatnya angka penganiayaan dan pengeroyokan di Kendari. Kami mencatat, dalam banyak kasus, baik korban maupun pelaku berada dalam kondisi mabuk ketika peristiwa terjadi,” ujar Kombes Aris.

Terkait angka kriminalitas secara keseluruhan, Polresta Kendari mencatat 1.366 laporan sepanjang tahun 2024, yang meningkat signifikan dibandingkan dengan 1.128 laporan pada tahun 2023.

Namun, meski ada peningkatan laporan, Polresta Kendari berhasil menyelesaikan 1.023 kasus pada 2024, jauh lebih banyak dibandingkan 588 kasus yang berhasil diselesaikan pada tahun 2023.

Kapolresta Kendari berharap Pemerintah Kota Kendari segera mengevaluasi dan memperketat Peraturan Daerah (Perda) terkait tata niaga miras.

Menurutnya, regulasi yang lebih ketat akan membantu mengurangi peredaran miras yang menjadi salah satu pemicu utama tindak kriminal.

“Perda mengenai miras harus dikaji ulang dan diperketat, karena kami yakin kebijakan yang lebih tegas dapat mengurangi peredaran miras yang berujung pada meningkatnya tindak kriminal, seperti penganiayaan dan pengeroyokan,” tegas Kapolresta.

Dengan langkah ini, Polresta Kendari berharap dapat menekan angka kriminalitas yang terus meningkat, dan menciptakan kondisi yang lebih aman di Kota Kendari pada tahun-tahun mendatang.Tutupnya.

Laporan Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *