KENDARI, SULTRAEXPOS.COM||Memasuki Tahap Sidang Ke-3 TKBM bungkutoko,Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Penggelapan Dana TKBM Tunas Bangsa Mandiri Angkat Bicara,(Selasa,18/7/2023).
Sidang tersebut telah memasuki babak pemeriksaan keterangan saksi dari Dinas Koperasi PROV.SULTRA,Polemik yang terjadi dalam kepengurusan internal Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri merupakan hal yang tidak lazim lagi bagi masyarakat Sulawesi Tenggara tentunya bagi masyarakat dikendari, hal ini menjadi perhatian besar bagi pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kementerian Koperasi Republik Indonesia yang memang seharusnya menjadi bagian daripada proses penyelesaian yang terjadi di salah satu internal perusahaan bongkar muat Koperasi Tunas Bangsa Mandiri yang ada di Bungkutoko Kota Kendari.
Diketahui Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri,Kasus dugaan penggelapan tersebut diketahui tiga orang didudukkan sebagai terdakwa yakni Irwan(ketua),Syarifuddin(Sekretaris) dan Junuddin(Bendahara).
Agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi dari Dinas terkait berjalan dengan lancar,Persidangan tersebut dihadiri beberapa buruh TKBM Pelabuhan Bungkutoko,serta didampingi oleh beberapa Lembaga Eksternal yaitu DPD LIN Sultra & DPW LSM GMBI Sultra Kedatangan mereka juga sama untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari.
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana TKBM tunas bangsa mandiri Djumrin, SH. menuturkan bahwa Sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dimana saksi tersebut adalah dari Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara,dimana keterangan pada fakta persidangan dinas Provinsi masih pada prinsip dasarnya bahwa rapat anggota luar biasa yang diadakan di 3 februari 2022 oleh kubu fery dan kawan-kawan itu tidak sesuai prosedur walau ada putusan,hanya sudah dikonfirmasi Kepada Dinas Koperasi melalui pak hasan bahwa yang diuji di PTUN itu adalah kewenangan tapi bukan subtansi,sedangkan subtansi menurut teman-teman Dinas Koperasi,rapat anggota luar biasa tanggal 3 februari 2022 itu cacat prosedural”,ungkapnya
“Dan ada beberapa dokumen dari akta al fajri yang sudah disampaikan oleh Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara dan sudah menuju rekomendasi itu kekementrian,hanya kementrian belum memberikan balasan surat terkait pencabutan AHU Akta Notaris Al Fajri. Tuturnya
Lanjutnya,Sampai detik ini terkait surat yang masuk ke Kementrian Koperasi yang menyurat Dinas Provinsi itu belum ada sampai hari ini,jadi menurut pemahaman kami ini belum jelas. persidangan sebelumnya yang rapat anggota luar biasa itu kami menduga tidak sesuai prosedural sesuai dengan keterangan saksi-saksi,baik persidangan yang sebelumnya sampai hari ini”Tutup Djumrin, SH. Kepada awak media.
Selanjutnya sidang tersebut akan dilanjutkan lagi pada hari Senin,24 juli 2023 yang akan datang.
Editor : Red
Komentar