Sultraexpos| Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh juru parkir (jukir) di wilayahnya untuk menggunakan seragam resmi dan karcis parkir yang sah. Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menjadi dasar hukum bagi penataan ulang sistem parkir demi menciptakan keteraturan dan mencegah praktik pungutan liar (pungli). Senin (28/07/25).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, S.E., M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya untuk menertibkan jukir, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Mulai hari ini, seluruh jukir resmi di Kota Kendari wajib mengenakan seragam berwarna biru navi, lengkap dengan rompi dan topi bertuliskan ‘Perhubungan’. Mereka juga diwajibkan membawa dan menggunakan karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dishub sebagai bukti legalitas penarikan retribusi parkir,” ujar Paminuddin.
Menurut Perda No.6 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi:
1. Seragam Resmi:
- Warna biru navi
- Dilengkapi dengan rompi dan topi berlabel “Perhubungan”
- Wajib dikenakan saat bertugas
2. Atribut Tambahan:
- Peluit
- Sabuk identitas atau pita nama
- Karcis parkir resmi yang dicetak oleh Dishub Kota Kendari
Landasan Tambahan: UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Sebagai tambahan landasan hukum, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga mengatur mengenai penggunaan ruang jalan dan sempadan. Dalam konteks pengelolaan perparkiran, penting diperhatikan bahwa:
- Jalan arteri memiliki sempadan 5 meter dari bibir aspal,
- Jalan kolektor sempadan 4 meter dari bibir aspal,
- Jalan lokal sempadan 3 meter dari bibir aspal.
Artinya, setiap aktivitas di tepi jalan, termasuk parkir atau usaha lapak, tidak boleh melanggar ketentuan sempadan tersebut. Hal ini juga mendukung upaya penertiban penggunaan ruang jalan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Retribusi Dikenakan Bukan pada Lapak atau Pedagang, Tapi Jasa Parkir
Dishub Kota Kendari juga menegaskan bahwa retribusi parkir yang dipungut di tepi jalan bukan ditujukan kepada pedagang atau lapaknya, melainkan kepada jasa parkir yang digunakan. Dengan kata lain, pemilik lapak atau pedagang kaki lima tidak dikenakan retribusi, kecuali memang menggunakan ruang parkir publik sebagai tempat usaha yang mengganggu fungsi jalan.
“Kami ingin luruskan bahwa target retribusi ini adalah pada pengguna kendaraan yang memanfaatkan lahan parkir, bukan pada aktivitas jual beli di tepi jalan. Hal ini agar tidak terjadi salah persepsi atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar [Nama Kadis].
Tujuan dari Kebijakan Ini:
- Meningkatkan profesionalisme jukir di lapangan
- Memberantas pungli dan jukir liar
- Memudahkan pengawasan dan pendataan oleh Dishub
- Menegakkan penggunaan ruang jalan sesuai UU dan Perda
Kadis Perhubungan juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bertingkat bagi pelanggaran terhadap aturan ini, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
“Kami akan menindak tegas jukir yang tidak mematuhi ketentuan Perda No. 6 Tahun 2023 ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk hanya membayar parkir jika diberikan karcis resmi,” tegasnya.
Respons Positif Masyarakat
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat Kendari. Mereka menilai langkah ini akan menciptakan kenyamanan serta menghilangkan keresahan akibat ulah oknum jukir tak resmi.
Kesimpulan:
Penerapan Perda No. 6 Tahun 2023 dan penegakan UU No. 38 Tahun 2004 menjadi simbol keseriusan Pemerintah Kota Kendari dalam membangun sistem perparkiran yang tertib, profesional, dan transparan—serta dalam mengatur penggunaan ruang jalan demi kepentingan umum secara adil dan legal.
Laporan : Red





