Kendari-Sultraexpos.com.Lembaga Swadaya Masyarakat,Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Sulawesi Tenggara(Sultra)Beserta Jajaran Lembaga Swadaya Masyarakat,Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(LSM-GMBI)DPD Kota Kendari, Menyambangi Kantor Perusahaan Listrik Negara(PLN )UPT Kota Kendari Sabtu(07/10/2023).
Pada Kesempatan Ini,Kunjungan LSM GMBI Sultra Bersama Jajaran LSM GMBI Kota Kendari,Terkait Pendampingan Permasalahan Masyarakat,Tentang Pemutusan Aliran Listrik,Serta Permasalahan Ruang Terbuka Hijau(RTH) Di Jalan Z.A Sugianto,Kelurahan Kambu,Kota Kendari Yang Menjadi Polemik Hingga Saat Ini.
Ketua LSM GMBI WILTER Sultra,Muh.Ansar.S Saat Di Mintai Keterangannya Oleh Awak Media,Mengatakan”Kami LSM GMBI Berkunjung Ke Kantor PLN UPT Kota Kendari,Sebagai Pendamping Masyarakat Dan Mengawal Aspirasi Mereka,Terkait Pemutusan Aliran Listrik Di Rumah-Rumah Warga Di Jalan Z.A Sugianto Kelurahan Kambu Terangnya.
Lebih Lanjut,Saudara Ansar Menjelaskan”LSM GMBI Hadir Di Tengah-Tengah Masyarakat Sebagai Wadah, Sebagai Pemimpin,Sebagai Pemerhati Masyarakat Dalam Hal pendampingan Masyarakat Yang Membutuhkan Dan Memberikan Pemahaman Bahwa Pemerintah Dan Masyarakat Itu Sama,Yang Membedakan Hanya Suatu Jabatan Seseorang Saja Tegasnya.
“Ketika Ada Permasalahan Masyarakat,Menyangkut Di luar Dari Kebijakan Regulasi Pemerintah,Maka Kami Dari LSM GMBI Tidak Akan Menutup Mata,Meminta Kepada Pemerintah Untuk Mengembalikan Hak-Hak Mereka Yang Telah Di Rampas,Terkait Fasilitas Umum,Aliran Listrik Yang Telah Di Putus Sepihak,Air,DLL.Tegasnya
“Masyarakat Juga Memiliki Legalitas Kepemilikan Tanah Yang Di Atur Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 Tentang,Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria , Dengan UUD 1945 Pasal 33,Bumi Air Dan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Dalamnya Di Kuasai Negara Dan Dipergunakan Untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat,Jelasnya.
Lanjut Ketua GMBI,Tentang Ruang Terbuka Hijau(RTH)Di Atur Dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Ruang Terbuka Hijau,Yang Di Mana Lahan Masyarakat Di Jalan Z.A Sugianto Kelurahan Kambu,Telah Memiliki Alas Hak Tanah Berupa Dokumen, Sertifikat Tanah Dari Tahun 1982,Sebelum Adanya Perda Nomor 1 Tahun 2012,Yang Menurut Kami Perda Tersebut Mengkerdilkan Aktivitas Masyarakat Dalam Pencarian Sehari-hari.Terangnya.
“Ketika Permintaan Masyarakat Yang Kami Dampingi Tidak Di Indahkan Atau Di Kabulkan,Tidak Menutup Kemungkinan Kami Akan Datang Dan Mengawal Aksi Unjuk Rasa Dengan Kekuatan Yang Lebih Besar.Tutupnya
Di tempat Yang Sama Hadir Pula Perwakilan Dari Pihak PLN UPT Kota Kendari Dan Perwakilan Pemda Kota Kendari,Menjelaskan Beberapa Point Di Berita Acara Pertemuan Yaitu:
1.Pihak PLN UPT Kota Kendari Menerima Dengan Baik Kunjungan LSM GMBI Dan Pihak Masyarakat Yang Bersangkutan Dengan Pemutusan Aliran Listrik Tersebut.
2.Di Lakukannya Pemutusan Aliran Listrik Di Jalan Z.A Sugianto Atas Permintaan Pemerintah Kota Kendari,Kepada Pihak PLN
3.Penertiban Yang Di Lakukan Oleh Pemerintah Kota Kendari Adalah Sanksi Administratib Yaitu Berlaku dari Segitiga Tapal Kuda Sampai Lingkup Jalan Z.A Sugianto.
4.Pemerintah Merencanakan Anggaran Di Tahun 2024,Tentang RTH Itu Sementara Di Proses Kedinas Terkait.
5.Nanti Pulang PJ.Walikota Baru Di Kordinasi ulang Tentang Penyalaan lampu/Aliran Listrik,Pihak PLN Mengikut Apapun Hasil Diskusi Hari ini,Terkait Kebijakan Pemda Tentang Pemutusan Aliran Listrik Di Jalan Z.A Sugianto Red.
Komentar