oleh

Koperasi TKBM Labuang Bajo Sukses Mandiri Lakukan Aksi Ke PT CNI

Belum Tepati Janji, Koperasi TKBM Labuang Bajo Sukses Mandiri Lakukan Aksi Ke PT CNI


Kolaka, SultraExpos.com – Seruan Aksi Demonstrasi Yang Di Lakukan Koperasi Tkbm Labuang Bajo Sukses Mandiri Beberapa Waktu Lalu Di PT CNI sampai saat ini belum menemukan titik terang solusi tentang kejelasan point-point tuntutan mereka kepada instansi terkait yaitu PT CNI (18/03/2023).

Nurali selaku Jarlap Dalam Seruan Aksi Beberapa waktu yang lalu menyampaikan sebagian tuntutan Koperasi Tkbm Labuang Bajo Sukses Mandiri salah satunya, “untuk memperdayakan atau mempekerjakan Koperasi Tkbm Labuang Bajo Sukses mandiri Di Bongkar Muat Pelabuhan Jeti Terminal Khusus (Tersus) dan mensejahterakan masyarakat Labuang Bajo sendiri” imbuhnya.

“Sesuai dengan janji-janji yang pernah perwakilan dari PT CNI katakan sendiri kepada koperasi Tkbm Labuang Bajo Sukses Mandiri “.

Lanjut Nurali “perlu di ketahui seruan aksi demonstrasi ke PT CNI beberapa waktu yang lalu, pengurus dan anggota dari koperasi Tkbm Labuang Bajo Sukses Mandiri yang turun sekitar 40 orang.

“Tidak menutup kemungkinan dikala tuntutan dan janji dari PT CNI tidak di tepati kami akan lakukan seruan aksi yang lebih besar” tutupnya.

Di tempat terpisah pada Rabu (24/05/2023) Ketua Koperasi Tkbm Labuang Bajo Sukses Mandiri Amir Syam mengatakan “sejauh ini kami sudah menyerahkan dokumen lengkap kepada Instansi-instansi terkait sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku sebagai tembusan penyampaian keberadaan salah satunya Dinas Koperasi Kabupaten Kolaka untuk dikaji ulang” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua LSM GMBI WILTER Sulawesi Tenggara selaku Ketua Dewan Pembina Koperasi Tkbm Labuang Bajo Sukses Mandiri Muhammad Ansar.s Mengatakan, secara langsung tanpa mendirikan perusahaan bongkar muat atau tanpa menggunakan tenaga kerja Bongkar Muat Setempat. Seharusnya PT CNI tunduk dan taat pada peraturan Perundang-Undangan dalam melaksanakan kegiatan penambangan mineral logam serta adanya pembangunan Smelter.

“Berikut pandangan hukum DPW LSM GMBI WILTER Sulawesi Tenggara selaku dewan pembina bahwa, peraturan Menteri Perhubungan No PM 52 Tahun 2021 tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri ada aturannya.

Lebih lanjut kata Ansar, Pasal 4 (1) Terminal khusus (Tersus) atau terminal sendiri hanya dapat a. dioperasikan untuk kegiatan lalu lintas kapal, turun naik penumpang, atau bongkar muat barang berupa barang baku, hasil produksi atau peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri.

b.kegiatan pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan, serta sosial.

(2) Kegiatan sebagaimana di maksud Pada Ayat (1) Huruf a, harus dibuktikan dengan dokumen penumpang atau dokumen muatan barang.
(3) Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh pengelolah terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri dengan:
a. Secara langsung tanpa mendirikan perusahaan bongkar muat atau tanpa menggunakan tenaga kerja bongkar muat setempat.

b. Menunjuk atau bekerjasama dengan perusahaan bongkar muat setempat atau,

c. Bekerjasama Badan Usaha Pelabuhan, dengan mengutamakan tenaga kerja bongkar muat setempat.

“Seharusnya PT CNI lebih memperhatikan Point’ B Dan Point’ C “.
“Sekertaitan dengan pergerakan seruan aksi koperasi Tkbm Labuang Bajo Sukses Mandiri beberapa waktu yang lalu tanpa adanya respon baik dari Pihak PT CNI,DPW LSM GMBI WILTER Sulawesi Tenggara selaku Dewan Pembina Koperasi Tkbm Labuang Bajo Sukses Mandiri akan berkunjung keranah pusat PT CNI yang berada di Jakarta guna mengklarifikasi mengawal permintaan koperasi Tkbm Labuang Bajo Sukses Mandiri” tutupnya.




Laporan : Hendra Jaya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *