oleh

Ketua KPU Sultra Gelar Konferensi Pers, Terkait Proses Pilkada Serentak di 27 November 2024

Sultraexpos | Kendari – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asril berserta dua anggota lainya, mengelar Konferensi Pers di Aula Husni Kamil Manik. Pada hari Jum’at (29/11/2024).

 

Ketua KPU, Asril menyampaikan terkait persiap dan penyelengara pemilihan, bahwa sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 201, dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di laksanakan serentak di bulan November 2024.

 

Sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tahapan pemilihan kepala daerah di kenal dengan dua tahapan yaitu pertama Persiapan, kedua penyelenggaraan. Sehingga tahapan-tahapan persiapan yang di laksanakan KPU, untuk pemilihan kepala daerah ini sejak tahun 2023 pihak KPU telah melakukan persiapan-persiapan terutama dalam hal perencanaan anggaran.

Pada tanggal 2 Mei 2024 daftar penduduk potensial pemilih sudah di sampaikan oleh kementrian dalam negeri kepada KPU RI, dan langsung mentribusikan daftar pemilih tersebut di seluruh provinsi untuk di lakukan pemutahiran, kemudian KPU sultra melakukan tahapan pada bulan Juni 2024 di awai dengan pembentukan badan andhoc yang dibentuk oleh KPU mai dari pembentukan anggota, sekretariat, dari PPK, PPS, KPPS.

 

Kabupaten Kota dan daerah melakukan pleno baik di tingkat TPS, pemilih sementara sampai DPP, Sulawesi Tenggara menetapkan pemilih sebanyak 1.876.792 pemilih yang tersebar di 4611 TPS diseluruh provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Setelah melakukan pemutahiran KPU sultra telah menetapkan daftar pemilih dan pada bulan Agustus 2024 KPU Sultra telah menerima calon perserta baik calon gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

 

Berdasarkan peraturan KPU RI nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota sultra dalam hal untuk penyelengaraan atau PSU, pihak KPU menuju samapai 10 hari dari tanggal 27-06 batas akhir untuk rekomendasi dari ketentuan bawaslu apakah sesuai dengan temuan yang di dapatkan pada saat proses Pemungutan termaksut kajian dari Bawaslu.

 

Terkait pemungutan suara ulang (PSU) hanya tersedia 2000 surat suara di setiap kabupaten kota dan provinsi. Hingga saat ini rekapitulasi ( SIREKAM) yang masuk di KPU sultra sudah mencapai 99,73 persen.

 

Pada calon gubernur dan wakil gubernur sultra masih menunggu hasil (SIREKAP) untuk mencapai 100 persen.

 

Ketua, KPU Sultra Asril, banyak berterima kasih pada pihak yang telah membantu baik TNI, Polri, penerintah dan masyarakat yang telah memberikan bantuan dalam pemilihan serentak pada 27 November 2024.

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *