Sultraexpos|Kendari – Lembaga Swadaya masyarakat-gerakan masyarakat bawah Indonesia(LSM-GMBI)Dewan perwakilan wilayah Sulawesi tenggara(DPW-Sultra)Selaku Pendamping dari masyarakat pemilik lahan Kaliwanggu,Yang Mana Lahannya Di serobot oleh Proyek Pemerintah,Tanpa adanya pembebasan lahan dan tanggung jawab dari pihak pemerintah terkait Sabtu(18/05/24)
Dalam hal ini,Di ketahui Proyek Tanggul Kaliwanggu yang berjalan Dari tahun 2019 Hingga Tahun 2024 ini,Menyisahkan Beberapa pertanyaan Yang Menjadi Polemik Di Sebagian Warga Pemilik lahan Sekitaran Kaliwanggu Yang Belum Trealisasi Dalam Hal pembayaran Pembebasan Lahan.
Terkait Adanya Dugaan Dari Kongkalikongnya Pihak Pemerintah Serta Lempar Batu Sembunyi Tangan Dan Kurangnya Rasa Perhatian khusus Ke Masyarakat Pemilik Lahan Kaliwanggu.
Muh.Ansar S Ketua LSM GMBI DPW Sultra Serta Pemerhati Masyarakat Dan Pemegang Amanah Penuh Sebagai Pendamping,Angkat Bicara”Kami LSM GMBI Menghentikan Sementara Kegiatan Proyek Tanggul Kaliwanggu Dalam Artian Bukan Tidak Mendukung Kinerja Kerja Pemerintah Untuk Pembangunan-Pembangunan Di Kota Kendari khususnya Sultra,Akan Tetapi Ada Hak-Hak Masyarakat Pemilik Lahan Yang Belum Terpenuhi Dalam Hal Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan Terangnya.
“Selesaikan Dulu Kewajiban Pemerintah,Berikan Hak-Hak Masyarakat Yang Belum Terpenuhi,Mereka Butuh Kepastian Bukan Janji” Ketusnya.
Lebih jauh,Ansar Menjelaskan”Terkait Dengan Data Dokumen Serta Syarat-Syarat Permintaan Dari Pihak Pemerintah Itu Sudah Kami Penuhi,Bahkan Sudah Beberapa Kali Kami Melakukan Audance Tapi Hasilnya Nihil Tanpa Kepastian Yang Di Berikan Pihak Pemerintah Tutupnya.
Disisi lain, awak media berusaha mengonfirmasi terkait kegiatan yang dilakukan oleh Gmbi Sultra ke pihak Bws Wilayah IV Sulawesi lewat via whatsapp, namun belum juga mendapatkan respon sama sekali.
Komentar