oleh

GMBI Sultra Sambangi Mahkamah Agung

GMBI Sultra Bersama GMBI DKI Jakarta Sambangi Mahkamah Agung

Jakarta-SultraExpos.com LSM GMBI WILTER Sulawesi Tenggara Bersama LSM GMBI WILTER DKI Jakarta Berkunjung Ke Mahkamah Agung(MA)Guna Mengawal Surat Pengaduan Masyarakat Kelurahan Bungkutoko,Kecamatan Abeli,Kota Kendari,provinsi Sulawesi Tenggara,Yang Di Mana Kurang Lebih 140 Orang Masyarakat,Yang Bernaung Di Koperasi Tkbm Tunas Bangsa Mandiri Menyatakan Sikap Siap Di Dampingi LSM GMBI Rabu(07/06/23).

“Di Ketahui Mana Kala Wilayah Kabupaten Ataupun Provinsi Serta Pengadilan Tinggi Kendari Tidak Bisa Menyelesaikan Atau Memberikan Solusi Serta Jalan Terbaik Dalam Hal Keadilan Sesuai Dengan Perundang-Undangan Yang Berlaku,Maka LSM GMBI WILTER Sultra Meminta Klarifikasi Ke Mahkamah Agung Melalui Penyuratan Dalam Artian Meminta Keadilan Sesuai Dengan Permasalahan Masyarakat khususnya Yang Bernaung Di Koperasi Tkbm Tunas Bangsa Mandiri,Umumnya Masyarakat Setempat”.

Ketua LSM GMBI WILTER Sulawesi Tenggara Muh.Ansar s Di Dampingi Oleh Ketua LSM GMBI WILTER DKI Jakarta Angkat Bicara”Mahkamah Agung Di Ketahui Adalah Puncak Peradilan Tertinggi,Membawahi Lingkungan Peradilan Umum,Agama,Militer Dan Tata Usaha Negara, Jadi Sangat Pas Kalau Surat Pengaduan Masyarakat Dan Pendampingan Tertuju Ke Mahkamah Agung Terangnya.

Lebih lanjut, Ansar Menjelaskan” adanya pengajuan Kasasi dari pihak terdakwa Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Dengan Nomor 16/PID/2023/PT KDI Tanggal 2 Maret 2023 Atas Nama TerDakwa 1(M.A) Dan Terdakwa 2(M.r)Dengan Tujuan Sebagai Berikut,

“Kami Para Pengurus Koperasi/Pengawas/Buruh Koperasi Tkbm Tunas Bangsa Mandiri Yang Di Dampingi LSM GMBI WILTER Sulawesi Tenggara Melalui Surat Kuasa Pendampingan Dan Pernyataan Sikap,Mencari Keadilan Guna Mengawal Putusan Pengadilan Nomor 16/PID/2023/PT KDI Tanggal 2 Maret,Terdakwa(M A),Dk Yang Kami Duga Dimana Secara Sah Dan Bersama-sama Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 16/PID/2023/PT KDI Tanggal 2 Maret 2023” Tutupnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *