oleh

GMBI Sultra Kawal Sidang Ke- Enam Koperasi TKBM Bungku Toko, Para Saksi Dari Pembina dan Notaris Di Periksa

KENDARI SULTRAEXPOS. COM || Pengadilan Negeri TIPIKOR & PHI Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kembali Menggelar sidang pemeriksaan saksi fakta terdakwa atas kasus dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko, Sidang tersebut merupakan sidang ke-6 yang dimana pada sidang ke-6 ini adalah pemeriksaan saksi a de charge terdakwa yakni saudara Jamal selaku pengawas & pembina koperasi dan saudara Al Fajri selaku notaris yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, (Senin, 31/07/2023).

 

 


Polemik yang sedang bergulir dipengadilan tipikor & PHI Baruga yang diberitakan sebelumnya oleh beberapa media online dikendari terkait adanya gugatan yang dilaporkan oleh saudara Ferry bersama rekan-rekannya atas dugaan penggelapan dana koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko. Kemudian atas laporan Ferry telah mendudukan tiga orang terdakwa yakni saudara Irwan, Syarifuddin dan Junuddin, ketiga terdakwa tersebut adalah ketua, sekretaris dan bendahara Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko yang merupakan kepengurusan sah tahun 2021 s/d 2026 berdasarkan Surat Keputusan Rapat Anggota Koperasi Nomor : 009/RAT/KTBM/VII/2021, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas.

Dari keterangan yang dihimpun awak media, Ferry atau pelapor merupakan anggota koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang telah dipecat melalui rapat pengurus, kemudian Ferry menyelenggarakan rapat anggota luar biasa dan mengambil alih kepengurusan Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri. Ferry juga diketahui merevisi AD/ART Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang masih dalam kepemimpinan Irwan, sekretaris Syarifuddin dan bendahara Junuddin.

Dimana rapat anggota luar biasa yang mereka lakukan tersebut dipertegas dengan keluarnya surat dari dinas koperasi yang tidak memenuhi mekanisme dan syarat untuk melakukan rapat anggota luar biasa.

Sementara Ketiga terdakwa melalui kuasa hukum membantah tuduhan Ferry Atas dugaan penggelapan dana Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang di alamatkan kepada mereka, dikarenakan dana tersebut telah disalurkan kepada yang berhak dalam hal ini para tenaga kerja (buruh).

Dari pantauan awak media pada ruang sidang tipikor, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasehat hukum & jaksa penuntut umum (JPU) untuk bertanya kepada Saksi a de charge terdakwa dan Sidang tersebut kemudian ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan Pada hari kamis 3 Agustus 2023. Agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi a de charge berjalan dengan lancar, persidangan tersebut dihadiri kurang lebih 160 buruh TKBM Pelabuhan Bungkutoko, serta didampingi oleh Lembaga Eksternal yakni DPD LIN Sultra & DPW LSM GMBI Sultra.

Kedatangan mereka juga sama untuk memberikan dukungan moril kepada tiga terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendari. Beberapa petugas kepolisian juga turut hadir dalam menjaga keamanan kondusif agar persidangan lancar tanpa ada hambatan.

Usai mengikuti sidang, Kuasa hukum ketiga terdakwa tersebut Djumrin,SH. Memberikan keterangan persnya bahwa, terkait persidangan hari ini adalah menghadirkan saksi a de charge yang dimana adalah akta surat akta yang dibuat oleh Al Fajri dimana beliau sendiri hadir dipersidangan, yang kemudian saudara Jamal sebagai pengawas dan pembina dikoperasi tunas bangsa mandiri.

Lebih lanjut kata Djumrin, didalam proses persidangan telah terbukti fakta-fakta yang pertama dari Al Fajri yang dimana akta yang dibuat pad bulan Februari saudara Al Fajri sudah mengaku bahwa ini mencabut AHU yang digunakan salah satu kubu Ferry. Jadi Al Fajri sudah menyurat 3 surat yang keluar ke kemenkumham ke kementerian koperasi yang isinya adalah Al Fajri ingin mencabut AHU karena ada persoalan hukum yang belum jelas sehingga Al Fajri ingin mencabut AHU-nya.

 



Djumrin juga menjelaskan bahwa, dari saudara Jamal sebagai pembina dan pengawas sudah kita cross cek bahwa keuangan dari februari sampai Oktober dia sebagai pembina dan pengawas itu ada dipembukuan saudara Junuddin, begitu pula inventaris sampai dipersidangan tadi kami buktikan dengan tunjukkan saksi fakta sebagai pembina pengawas itu menunjukkan dan pengakuannya masih ada karena kenapa dipenggelapan ini ada dua yang disangkakan penggelapannya yang pertama mengenai dana invoice Februari sampai dengan Oktober dan nota dari perbulan perbulan sampai Februari ke Oktober itu sudah ada notanya atau pembukaan yang diajukan dipengadilan tadi dan sudah dibuktikan.

Menurut Djumrin, mengenai inventaris itu sudah dibuktikan melalui fakta saksi dari saudara Jamal sebagai pembina pengawas, barang inventaris masih ada seperti kantor AC meja dan lain-lain dan kulkas itu masih ada semua jadi pasal yang disampaikan kepada klien kami terkait pasal 372 dengan pasal 374 junto 55 itu insyah allah keputusan nanti akan berpihak pada kebenaran dan tetap pada fakta-fakta persidangan yang kita sudah lalui sampai hari ini.

“Dan dari pembina dan pengawas mengakui bahwa ada beberapa orang yang sudah dipecat yaitu saudara Ferry, Mudasir, Asnawir, Sulaeman, Bakir dan itu sebagai pengawas dan pembina. Dia sudah tahu dan termuat didalam buku daftar anggota dari tahun pemecatannya sampai ceklis pemecatannya itu terdaftar dibuku daftar anggota”. Tutupnya.

Ditempat yang sama Adyansyah selaku ketua DPD LIN SULTRA juga memberikan tanggapannya terkait sidang hari ini bahwa, lembaga investigasi negara akan siap terus mengawal agar penegakan hukum di-negeri kita ini Indonesia tercinta benar-benar adil sesuai dengan fakta-fakta yang ada,bukti-bukti yang ada dan tentu ini menjadi bagian daripada peran kami untuk mengatur dan mengawasi proses dimana letak suatu keadilan di-negeri ini sebenar-benarnya olehnya itu kami dari lembaga investigasi negara dan GMBI akan selalu siap mengawal akan selalu siap mendampingi orang-orang yang memang sudah memberi kuasa kepada kami dan akan memperjuangkan hak hak mereka tentu semua ini butuh proses dan perjuangan bersama olehnya itu.

“kami sebagai pendamping kuasa akan terus menjaga kesehatan spirit solidaritas dan semua teman-teman buruh yang sudah berada di-dalam pihak terdakwa insya Allah tolong dijaga kesehatan dan solidnya jadi kalau kita tidak solid tentu kita akan dinilai ceroboh olehnya itu,harapan saya kami semua dan kita semua teman-teman tkbm LIN & GMBI tetap kawal tuntas sampai keadilan benar-benar berada di-pihak kami,itu poinnya”.Ujarnya

Disambung dengan Muhammad Ansar. S selaku ketua DPW GMBI WILTER SULTRA mengatakan bahwa, kami dari GMBI akan tetap melakukan pengawalan, mendampingi dalam hal memberikan edukasi kepada teman-teman yang tergabung dalam koperasi untuk bersama-sama mengawal terkait pelayanan publik yang ada dipengadilan tipikor, serta keterbukaan informasi publik yang harus kita jaga ke depan.

“Tak lain juga saya meminta kepada rekan-rekan jangan mudah terprovokasi tetap jaga kondusif jangan ada gerakan gerakan yang mengarah ke perbuatan melawan hukum karena ini kita juga sebagai dari GMBI yang mempunyai kader anak bangsa yang setia bela pancasila dan kita diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2003 tentang peran serta masyarakat dalam hal bela negara, ikut serta, juga memberikan edukasi kepada teman-teman agar proses persidangan ini bisa berjalan lancar tanpa ada kepentingan kepentingan yang ingin merusak apa yang telah kita laksanakan sebelum sebelumnya dalam proses persidangan”.tutupnya


Laporan : IW

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *