KENDARI SULTRAEXPOS.COM || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan audiensi ke Dinas Perhubungan (Dishub) kota Kendari terkait parkir liar yang ada dipasar Andounuhu, Kamis (27/07/2023).
Ketua LSM GMBI Sultra Muhammad Ansar S mengatakan, jadi kunjungan kita hari ini adalah Audiensi dengan Dinas Perhubungan kota Kendari guna membahas aktivasi kegiatan tukang Parkir di bahu jalan pasar Andounuhu kota kendari. Dan mempertanyakan batas wilayah dan kewenangan Dishub dalam hal mengelola bahu jalan untuk fungsi lahan parkir.
“Jadi yang kami pertanyakan kewenangan dishub dalam hal mengelola bahu jalan parkir kami juga menyampaikan adanya beberapa Dugaan Oknum tukang parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah kota kendari. Karena kewenangan mereka hanya mengelola parkiran lingkup pasar Andounuhu bukan Bahu jalan yang ada di pasar Andounuhu termasuk jalan Kedondong dan jalan kelapa” ungkap Ansar.
Lebih lanjut menurut Ansar, dugaan kami pihak tukang parkir ini menyalahi kewenangan dari Dishub karena memakai bahu jalan untuk memungut upeti ke masyarakat yang tidak mengantongi SPK dari Dishub, yang dimana ada pihak yang merasa dirugikan.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa, adanya pendampingan masayarakat atas nama saudara Hasnul yang dimana beliau juga adalah selaku Ketua DPD LSM GMBI Distrik Kota Kendari yang membina beberapa masyarakat yang keterbatasan perkerjaan untuk di pemberdayaankan dalam hal mengelola lahan parkir bahu jalan.
Terkait lahan parkir Bahu jalan pasar andounuhu yang dalam kewenangannya untuk mengelola lahan parkir tersebut, jelas tertuan dalam SPK dengan Nomor : 550/01/01/1/2023 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat parkir di tepi jalan Umum berdasarkan :
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah ( Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
2. peraturan Daerah Kota kendari Nomor 2 tahun 2012 Tentang retribusi Jasa Umum (lembaran Daerah kota kendari Tahun 2012 Nomor 2 ) ;
3. Peraturan Daerah kota kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi Jasa Usaha ( Lembaran Daerah kota kendari Tahun 2012 nomor 3) ) ;
Adapun hasil Audance kami ini akan kami bawa ke pihak pemerintah kota kendari untuk mendukung permasalahan tersebut karena serta kami akan melaporkan dugaan pungli yang ada di pasar Andounuhu dan parkiran Bahu jalan pasar andounuhu, yang jelas jelas melanggar regulasi yang dibuat oleh pihak pemerintah,
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait hal tersebut dan akan melakukan Pelaporan dengan tujuan pihak kepolisian dapat segera menindak tegas para oknum tukang parkir” harapanya.
Ditempat yang sama Arifin Rauf selaku Sekretaris Dishub Kota Kendari mengatakan, Lokasi jalan termasuk wilayah kerja Dishub termasuk tepi jalan.
“Dinas perhubungan melalui pak Kadis menurunkan surat SPK bahwa, semua tepi jalan adalah kewenangan Dishub sesuai dengan Undang-undang dan Perda yang berlaku sesuai dengan Peraturan Walikota” ungkap Arifin Rauf.
Lebih lanjut Dia juga menjelaskan bahwa, lokasi jalan kedondong dan jalan kelapa adalah wilayah parkir Dishub ditepi jalan berdasarkan aturan yang dikeluarkan Undang-undang.
Sebelumnya pihak pasar dan oknum tukang parkir telah mengeluarkan surat perjanjian kerjasama antara pihak perusahaan daerah pasar kota Kendari dengan nomor : 876/122/PDP/PK/X/2021. Dengan surat tersebut, oknum tukang parkir menjadikan dasar atas pungutan terhadap pengunjung pasar.
Laporan : IW
Komentar