oleh

GMBI Distrik Kota Kendari Laporkan Dugaan Pungli Di Pasar Anduonohu Kota Kendari

KENDARI SULTRAEXPOS.COM Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Kendari melaporkan dugaan pungli yang terjadi dipasar Andounuhu Kota Kendari ke-Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (04/08/2023).

Ketua GMBI Distrik Kota Kendari Hasnul Hasan mengatakan, jadi kunjungan kami hari ini ke-Polda Sultra Guna melaporkan dugaan pungli diluar wilayah pasar Anduonohu terkait, adanya pengunaan parkir tepi jalan yang tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Hal ini harus menjadi percontohan untuk para oknum yang merasa dirinya kebal terhadap hukum karena negara kita ini negara hukum wajib kita junjung tinggi yang namanya hukum” jelas Hasnul.

 



Pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa dokumen sebagai data bukti dilapangan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Kami juga telah mengumpulkan beberapa dokumen data bukti dilapangan dan telah kami laporkan ke pada pihak kepolisian Polda sultra tepatnya di DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM agar Laporan Pengaduan masyarakat ini dapat segera di tindak lanjuti” terangnya.

Ditempat yang sama Muh Ansar S. Ketua DPW GMBI Wilter Sultra juga menyampaikan, dugaan pungli ini kami laporkan karena sudah sanggat meresahkan masyarakat yang dimana ada Pihak yang dirugikan terkait dungaan pungli tersebut. Dan berdampak langsung ke masyarakat karena kami duga pihak pengelola Parkir Tepi jalan umum yang ada di jalan Kedondong dan jalan kelapa yang berada di luar posisi wilayah pasar bukan kewenangan mereka untuk mengelola parkir tepi jalan tersebut.

Lebih lanjut kata Ansar, namun Pihak yang menerima SPK khusus dari Dinas terkait untuk mengelola parkir tepi jalan tersebut ada orang yang dipercayakan untuk mengelola berdasarkan SPK Dari Dinas Perhubungan kota kendari atas nama sodara Hasnul. Beliau Juga sekaligus Ketua GMBI Distrik kota kendari yang membina masyarakat agar dapat diperdayakan kami sudah mengelola parkir tepi jalan dari tahun 2020 Berdasarkan surat rekomendasi Dinas Perhubungan Kota kendari NO: 550/209/2020 Sebagai kordinator.

Selanjutnya di perbaharui dengan Surat SPK berdasarkan Surat perjanjian kerjasama Atas Nama Sodara Hasnul Nomor : 550/01/6/1/2023 Yang di keluarkan Oleh Dinas Perhubungan Kota kendari Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Parkir Di tepi Jalan Umum Berdasarkan.

1. Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
2. Peraturan Daerah Kota kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retrubusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota kendari Tahun 2012 Nomor 2).
3. Peraturan Daerah Kota kendari Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retrubusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota kendari Tahun 2012 Nomor 3).

 



“Hal ini juga kami perkuat berdasarkan Hasil Audance kami ke Dinas Perhubungan Kota kendari beberapa pekan waktu yang lalu jika SPK dengan Nomor 550/ 01/6/2023 tersebut benar adanya dan batas wilayah juga sudah disampaikan langsung oleh Kadis Perhubungan melalui Pak Sekertaris Arifin Rauf jika tepi Jalan kedondong dan kelapa wilayah parkir dishub berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh undang – Undang berdasarkan berita acara Audance pada tanggal 27 / 7/ 2023” ungkapnya.

Kami juga meminta kepada pihak terkait agar mendalami surat Perjanjian kerjasama Antara Perushaan Daerah Pasar Kota Kendari Dengan Sodara inisial SL Nomor : 876/122/PDP/PK/X/2021.

Karena Surat perjanjian kerjasama tersebut digunakan untuk mengelola Parkiran Tepi Jalan yang di mana Kami Duga fungsi dan kewenangan wilayah kerjanya hanya masuk di wilayah Ruang Lingkup Pasar Dengan sistem pengelolaan Parkir Di unit Pasar Anduonohu. Kami duga ada penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang berakibat merugikan beberapa pihak terkait.

“Dan kami juga meminta agar para pihakterkait yang kami Duga segera diperiksa untuk diambil keteranganya dan mempertanggung jawbakan perbuatan nya karena kami duga terdapat perbuatan melawan hukum didalamnya” tutup Ansar.



Laporan : IW

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *