Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Diminta Segera Periksa Dirut SPBUN Pajala

Daerah157 Dilihat

Sultraexpos.com, Muna Barat — Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (Imalak SULTRA) melancarkan protes keras terkait Carut-marut pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Desa Pajala,kecamatan maginti, Kabupaten Muna barat. Aksi ini merupakan respons atas dugaan praktik “permainan” kuota yang merugikan para nelayan lokal.

Wakil Ketua Imalak Sultra, Aiz Tenggara, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menduga adanya pembiaran sistematis yang menyebabkan hak nelayan jatuh ke tangan oknum pengecer.

*Temuan Investigasi: Mobil Pengecer Jadi Prioritas Dibanding Nelayan*

Aiz tenggara mengungkapkan, berdasarkan pengaduan warga Desa Pajala, kecamatan maginti, nelayan yang mengantongi dokumen sah justru mengalami pembatasan akses solar. Sebaliknya, solar subsidi yang seharusnya dialokasikan khusus untuk operasional melaut diduga justru mengalir deras ke mobil-mobil pengecer.

“Mekanisme distribusi di Pertamina khusus nelayan Pajala dan kecamatan maginti ini seperti permainan yang tidak adil. Kuota harian dan bulanan tidak transparan, sementara nelayan kecil menjerit karena tidak bisa melaut akibat kehabisan stok,” ungkap,Aiz Tenggara Jum,at (27/2/2026).

*Ancaman Pidana UU Migas dan Dampak Ekonomi*

Secara hukum, Aiz Tenggara mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Praktik ini tidak hanya melawan hukum secara pidana, tetapi juga melumpuhkan ekonomi keluarga nelayan di Desa Pajala kecamatan maginti.

“Dampaknya nyata; pendapatan nelayan menurun drastis karena mereka tidak bisa melaut. Ini adalah ketidakadilan yang mencolok di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Tuntutan Tegas Imalak Sultra: Evaluasi Izin Hingga Audit Terbuka

Tanpa kompromi, Imalak Sultra melayangkan tiga tuntutan utama kepada instansi terkait:

Polda Sultra: Mendesak pemeriksaan terhadap Kapolres Muna dan Kepala Pertamina Pajala. Hal ini menyusul adanya dugaan pembiaran

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Muna barat: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional Pertamina Pajala dan mencabut izin tersebut jika terbukti terjadi pelanggaran distribusi.

Audit Distribusi: Mendesak aparat pengawas internal melakukan audit terbuka dan mempublikasikan data distribusi solar agar dapat dipantau langsung oleh masyarakat Sultra.

“Solar Hak Nelayan, Bukan Lahan Percaloan!”

Menutup pernyataannya, Aiz Tenggara memperingatkan bahwa Imalak Sultra tidak akan tinggal diam jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

“Solar adalah hak nelayan, bukan untuk percaloan! Jika tidak ada tindakan tegas, kami bersama masyarakat akan mengambil langkah konstitusional yang lebih luas. Kami tidak akan mundur!” tegasnya penuh semangat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *