Sultraexpos|KENDARI — Dugaan tindak pidana korupsi mencuat di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Muna. Dugaan tersebut menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket kegiatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp501.257.240,30.
Temuan resmi BPK ini dinilai menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera mengambil langkah hukum secara profesional dan transparan. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, laporan hasil audit BPK dapat dijadikan sebagai bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Dugaan penyimpangan tersebut diduga tidak terlepas dari peran struktural birokrasi pengelola anggaran, yakni Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiga unsur tersebut memiliki kewenangan strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran kegiatan.
Secara yuridis, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain itu, juga berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Koordinator Lapangan Konsorsium Aliansi Aktivis Pembasmi Korupsi Sulawesi Tenggara, Maman Marobo, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki alasan untuk menunda penanganan kasus tersebut.
“Temuan BPK Tahun Anggaran 2024 sudah lebih dari cukup menjadi bukti awal bagi aparat penegak hukum untuk bertindak. Kekurangan volume pekerjaan pada 12 paket kegiatan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata, tetapi patut diduga mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Maman kepada awak media.
Ia menambahkan, apabila kekurangan volume pekerjaan terjadi secara berulang dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah, maka publik wajar menduga adanya pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan dalam tubuh birokrasi.
Lebih lanjut, Maman menilai dugaan praktik tersebut telah mencederai amanat konstitusi, khususnya Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pola temuan yang berulang pada banyak paket kegiatan mengindikasikan adanya praktik yang bersifat sistemik. Ini membutuhkan intervensi serius dan tegas dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan pendalaman hukum terhadap PA, PPK, PPTK, serta pihak penyedia jasa yang terlibat dalam 12 paket pekerjaan tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap birokrasi di Kabupaten Muna.






