KENDARI SULTRAEXPOS – Mediasi yang diadakan di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian kota Kendari, antara Karyawan dan pihak manajemen PT. Altrak 1978 kantor cabang Kendari berjalan dengan damai antara kedua belah pihak, dan pihak manajemen PT Altrak cabang Kendari akan memenuhi hak-hak karyawannya, Jumat (21/07/2023).
La Ode Muhammad Ali Akbar Ako selaku karyawan PT. Altrak 1978 Cabang Kendari mengatakan, latar belakang saya ini sebenarnya karyawan tetap sekaligus perintis cabang penjual pertama untuk brand Cats, bahkan yang berhasil mengantarkan dari cabang ke Depo itu adalah kontribusi saya ditahun 2019 paling banyak. Sehingga kemudian, penjualan Cats pertama itu ketika diageni PT. Altrak di kota Kendari itu saya menjual dan membludak di tahun 2019.
Lebih lanjut kata Ali Akbar, makanya hanya cukup satu tahun, saya ditetapkan menjadi karyawan tetap dan naik great F. Namun pasca Covid, semua kondisi lagi tidak bagus kita masih ada penjualan, kemudian pasca tambang ini banyak yang bermasalah dan itu hampir dirasakan oleh semua brand mengalami penurunan.
“Nah disaat itu, kelihatan semua momennya sengaja ada unsur pemaksaan untuk pengunduran diri. Disitu saya merasa keberatan, setelah saya konsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian ternyata memang itu pelanggaran dan sebenarnya itu bisa memenuhi unsur pidana” ucap Ali Akbar.
Dengan demikian Ali Akbar meminta pendampingan dengan teman-teman GMBI ini, supaya ada jejak digital juga. Kemudian kedua ada pendampingan juga kepada saya, jangan sampai dalam proses ini saya diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu.
“Saya sebenarnya menuntut hak saya, kalau memang seperti itu berarti PHK. Kalau seperti itu berarti ada hak-hak saya yang harus saya minta kepada perusahaan yang tentunya mengacu pada Perundang-undangan” ucapnya.
Dan sebenarnya kasus ini telah terjadi pada sales-sales lain sebelum saya, misalnya Pak Wahyudi yang saya tahu dia tiba-tiba mengundurkan diri padahal penjualan sebelumnya cukup bagus. Yang kedua Pak Drianus itu penjualannya juga cukup bagus tetapi dia tiba-tiba mengundurkan diri juga.
Kemudian orang keuangan Ibu Olif, hanya karena kasus sepele dipaksa untuk mengundurkan diri. Lalu kemudian Pak Deli yang juga sales senior dari CSO dari Kalimantan itu juga hampir, tapi karena beliau memiliki latar belakang sebagai CSO dia dipindahkan ke Head Part.
“Kemudian kasus seperti ini juga pernah terjadi di PT. Altrak cabang Makassar ketika pak Wili Brodus Judie menjadi kepala pimpinan Cabang. Tetapi ini terjadi khusus di kepemimpinan pak Wili Brodus Judie” ungkapnya
Nah sedangkan untuk kepemimpinan-kepemimpinan PT Altrak yang lain cukup bagus bahkan saya diminta untuk pindah kecabang Makassar oleh Pak Belnard, namun harus ada persetujuan dari kepala cabang PT Altrak Kendari. Karena Pak Belnard ini melihat saya mempunyai kualitas penjualan yang bisa mendobrak.
Namun pimpinan Cabang PT Altrak Kendari ini mengizinkan tapi harus resign dulu atau mundur dulu, baru kemudian pindah padahal ada proses mutasi disitu. Jadi memang seolah-olah sudah di seting agar saya tidak di Altrak lagi, saya tidak tahu setingannya apa.
“Bahkan saya sudah disuruh untuk membuat surat pengunduran diri itu belum mencapai 30 hari sebelumnya dan itu tidak boleh di ketik oleh siapapun. Harus inisiatif sendiri, tapi ini yang terjadi surat pengunduran diri itu diketik diserahkan langsung oleh kepala cabang kepada saya” pungkasnya.
Ketua GMBI Sultra Muhammad Ansar S mengatakan, jadi kami menerima pengaduan dan pendampingan masyarakat atas nama bapak La Ode Muhammad Ali Akbar Ako. Jadi pada prinsipnya kami tidak ingin ada kedzaliman, kami tidak ingin ada penindasan apalagi intimidasi terhadap masyarakat yang ada di kota Kendari khususnya di Sulawesi Tenggara pad umumnya.
Lebih lanjut kata Ansar, dengan adanya pendampingan dari bapak Ali Akbar, ini juga menjadi dasar kami untuk melakukan sosial control terhadap pihak perusahaan. Karena hasil dari pertemuan kami dalam bentuk mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, itu banyak kekeliruan yang terdapat.
“Baik dalam bentuk perjanjian kontrak dan beberapa dokumen-dokumen dalam hal penerbitan upah gaji yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihak pekerja. Karena kurangnya transparansi, bahkan tranparansi ini menurut kami sebagai sosial control itu tidak ada, akhirnya menimbulkan simpang siur, berapa upah gaji yang dimiliki oleh pihak pekerja dan berapa upah gaji yang disalurkan oleh pihak perusahaan.” jelas Ansar.
Ansar juga berharap ini menjadi atensi untuk pihak Dinas Terkait, utamanya dinas ketenagakerjaan untuk melakukan audit, bahkan melakukan sidak kepada perusahaan tersebut apakah undang-undang ketenagakerjaan itu sudah diterapkan pada perusahaan tersebut apa tidak.
Karena jangan sampai ini membuat masyarakat yang bekerja di dalam perusahaan tersebut merasa dirugikan. Apalagi ada hak yang harus lindungi terkait hak-hak yang menyangkut kepada masyarakat yang bekerja didalamnya.
“Pada prinsipnya kami dari LSM GMBI akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sampai mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan pihak BLH GMBI juga telah kami sampaikan. Ketika permasalahan ini tidak selesai, maka litigasi kami dari LBH GMBI akan turun tangan dan akan membawa perkara ini keranah hukum” pungkasnya.
Untuk diketahui, perusahaan Altrak ini bergerak di bidang alat berat seperti jengset, traktor, arvester dan Cren.
Mediasi tersebut berjalan dengan damai dan pihak manajemen PT Altrak cabang Kendari akan memenuhi kewajibannya kepada La Ode Muhammad Ali Akbar Ako.
Laporan : Editor
Komentar