Sultraexpos|Kendari – Maraknya aktivitas peredaran rokok ilegal di beberapa kabupaten provinsi Sulawesi Tenggara, Tugas dan fungsi Bea Cukai Kendari dalam sorotan publik.
Meski demikian, para aktivis dan LSM lainnya beberapa waktu lalu melakukan aksi demonstrasi di kantor bea cukai kendari sebagai bentuk kritik, namun hingga saat ini, gerakan itu diduga telah dibungkam. Miris !!!
Ironisnya, peredaran rokok ilegal terus berlangsung selama bertahun – tahun dengan berbagai merk/brand yang tak kunjung dihentikan.
Lantas siapakah dibalik peredaran rokok ilegal ini, sehingga bea cukai pun diduga tidak mampu menangkap oknum – oknum tersebut. 12/10/2024.
Berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun oleh pantauan media ini, Jum’at, 11/10/2024, pada sore hari, terlihat oknum – oknum yang diduga bea cukai melakukan sidak atau pemeriksaan dia kios – kios.
Menanggapi hal itu, Ketua Wilayah LSM GMBI Sultra, Muh. Ansar S mengutuk keras atas kelalaian bea cukai kendari yang diduga dengan sengaja meloloskan peredaran rokok ilegal itu.
Padahal, menurut Ansar sapaan akrabnya itu ia menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut merupakan suatu kejahatan yang harus dihentikan dan proses hukum.
Kemudian rokok ilegal itu tentu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Bahkan sangat jelas merugikan keuangan negara.
Anehnya, bea cukai seolah menutup mata dan telinga sehingga mengabaikan berbagai macam informasi maupun laporan.
“Apakah memang, Bea Cukai Kendari ini bagaikan singa yang tidak memiliki cakar dan taring” tandas Ansar Ketua LSM GMBI Sultra. Sabtu, 12/10/2024.
Secara kelembagaan, kata Ansar, pihaknya akan terus melakukan pengawalan sebagai lembaga kontrol pada kasus peredaran rokok ilegal ini.
Bahkan, lanjut Ansar mengatakan ” Kami juga akan segera komunikasi di pusat,” tambahnya.
Apa alasan bea cukai kendari tidak berani berani menangkap oknum – oknum mafia yang melakukan peredaran rokok ilegal, padahal telah diketahuinya oknum – oknum tersebut.
Dari beberapa bukti yang ada, terdapat beberapa brand/merk rokok dengan kemasan 20 batang rokok dan menggunakan label pita cukai rokok 12 batang.
Sambung, Ketua GMBI itu, Muh. Ansar menyatakan “apalagi beberapa minggu lalu bea cukai kendari menyita/menangkap sejumlah ball rokok yang diduga ilegal itu. Bersambung
Komentar