Sultraexpos|KENDARI-Program Normalisasi Proyek Kaliwanggu Ternyata Masih Menyimpan Permasalahan Dengan Sebagian Pemilik Lahan Di Bantaran Kali Hingga Saat Ini,Beberapa Warga Yang Bermukim Di Sekitar Pinggiran Kaliwanggu,Kecamatan Kambu Kota Kendari Mengeluhkan Soal Pembayaran Ganti Rugi Lahan Yang Belum Terselesaikan Oleh Instansi Pemerintah Yang Menaungi Hal Tersebut Rabu(22/05/2024).
Menanggapi Hal Ini,Ketua DPW LSM GMBI Sultra”Muh.Ansar.S Angkat Bicara”Kami Sudah Memasukkan Pelaporan,Baik Di Kejati Maupun Di Ombudsman Perwakilan Sultra Serta Akan Melanjutkan Ke KPK RI Pusat Ucapnya.
Lebih Lanjut,Ansar Menjelaskan”Ada Beberapa Instansi Pemerintah Yang Kami Duga Ada Permainan Gelap, Yang Mengacu Kepada Unsur Korupsi Di Dalamnya Berdasarkan Analisa Kaji Data Dokumen Dari Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2024 itu Belum Trealisasi Sepenuhnya, Ucap Pemerhati Masyarakat Dan Calon Pengacara Muda Ini.
“Kami LSM GMBI,Sebagai Kontrol Sosial, Monitoring Dan Pengawasan Akan Mengawal Penuh Laporan Ini,Sesuai Dengan Undang-Undang No.28 Tahun 1999
Tentang Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,kolusi Dan Nepotisme Bab VI Pasal 8 Dan Pasal 9.PP No.43 Tahun 2018.
Tentang Masyarakat Dapat Memberikan Informasi Mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kepada Pejabat Yang Berwenang Pada Badan Publik Atau Penegak Hukum Tutupnya.
Di tempat Berbeda, Oknum Kejati Sultra Yang Di Mintai keterangan Dari Awak Media Menjelaskan”Kami Pelajari Dulu Proses Laporan Dan Berkas Dokumennya.
Di Sela Yang Sama Pihak Ombudsman Sultra,Hingga Berita ini Di Turunkan”Masih Mendalami Dan Analisa Kaji Terkait Pelaporan Dari LSM GMBI Sultra”.
lanjut. Kami meminta kepada satgas mafia tanah untuk bersama-sama mengawal laporan kami dalam memberantas korupsi kolusi dan nepotisme di Indonesia khusus nya di Sulawesi Tenggara, tutupnya.
Komentar