Pedagang KEBI Terjerat Retribusi Berat, DPD LIN Tegaskan Sikap dan Tagih Komitmen Bappenda serta Camat Kendari Barat

Sultraexpos.com, Kendari|| Beban retribusi yang mencapai hingga Rp390 ribu per bulan dikeluhkan pedagang Kendari Beach (KEBI). Kondisi ini dinilai memberatkan ekonomi pedagang kecil. Sorotan datang dari DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sultra sebagai pendamping pedagang usaha UMKM Kendari Beach menegaskan sikap mengawal aspirasi pedagang serta menuntut komitmen dari Bappenda Kota Kendari dan Camat Kendari Barat.

Dalam tatap muka yang digelar di aula kantor camat Kendari Barat, dihadiri Camat Kendari Barat Asmada S.Ip, Plt Kepala Bappenda Kota Kendari Sasriaty SE, dan pengurus DPD LIN Sultra. Pertemuan ini menjadi ruang bagi pedagang menyampaikan keresahan sekaligus meminta solusi konkret.

Camat Kendari Barat Asmada S.Ip menegaskan pihaknya siap memfasilitasi dan mengawal aspirasi pedagang.

“Kami selalu terbuka. Kalau ada masalah, koordinasi dengan pemerintah setempat. Kami sudah patroli bersama Kapolsek dan melibatkan pihak terkait. Warga kami tentu akan kami bantu supaya tidak ada riak-riak di lapangan,” ujar Asmada.

Asmada juga menekankan bahwa pedagang masih dapat menggunakan area samping laut untuk berjualan, dengan catatan bila lahan itu nanti dipakai pemerintah, sudah ada pemahaman bersama agar tidak menimbulkan masalah baru.

Lebih lanjut Plt Kepala Bappenda Kota Kendari Sasriaty SE merespons langsung keluhan pedagang terkait retribusi.

“Aspirasi pedagang akan kami teruskan ke pimpinan. Karena tarif ini sudah tertuang dalam perda, maka kebijakan pengurangan atau penyesuaian hanya bisa dilakukan oleh pimpinan daerah. Insya Allah segera kami konsultasikan ke Wakil Wali Kota,” jelasnya.

Sasriaty juga menepis isu bahwa pihaknya melarang pendampingan dari DPD LIN.

“Kami tidak pernah menyampaikan hal itu. Justru kami menilai LSM seperti LIN sangat penting untuk memediasi keluhan masyarakat. Hanya saja waktunya bentrok dengan agenda kami di DPR, sehingga mungkin terjadi miskomunikasi,” tegasnya.

Di sisi lain, DPD LIN Sultra menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan pedagang kecil tidak semakin tertekan dengan kebijakan retribusi. LIN menegaskan bahwa beban retribusi harus ditinjau ulang agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan fiskal.

Menjawab desakan soal kepastian hasil, Sasriaty menegaskan pihaknya tidak bisa memastikan waktu keluarnya keputusan.

“Kami tidak bisa berandai-andai. Tapi Insya Allah aspirasi pedagang KEBI segera kami sampaikan dan tindak lanjuti,” pungkasnya.

Pertemuan ini memperlihatkan adanya tarik ulur kepentingan, pedagang meminta keringanan, pemerintah daerah mencoba menampung, dan DPD LIN Sultra menegaskan sikap untuk mengawal hingga terwujud kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil di Kendari Beach.

Pedagang KEBI Terjerat Retribusi Berat, DPD LIN Tegaskan Sikap dan Tagih Komitmen Bappenda serta Camat Kendari Barat

KENDARI – LENSASATU.COM.|| Beban retribusi yang mencapai hingga Rp390 ribu per bulan dikeluhkan pedagang Kendari Beach (KEBI). Kondisi ini dinilai memberatkan ekonomi pedagang kecil. Sorotan datang dari DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sultra sebagai pendamping pedagang usaha UMKM Kendari Beach menegaskan sikap mengawal aspirasi pedagang serta menuntut komitmen dari Bappenda Kota Kendari dan Camat Kendari Barat.

Dalam tatap muka yang digelar di aula kantor camat Kendari Barat, dihadiri Camat Kendari Barat Asmada S.Ip, Plt Kepala Bappenda Kota Kendari Sasriaty SE, dan pengurus DPD LIN Sultra. Pertemuan ini menjadi ruang bagi pedagang menyampaikan keresahan sekaligus meminta solusi konkret.

Camat Kendari Barat Asmada S.Ip menegaskan pihaknya siap memfasilitasi dan mengawal aspirasi pedagang.

“Kami selalu terbuka. Kalau ada masalah, koordinasi dengan pemerintah setempat. Kami sudah patroli bersama Kapolsek dan melibatkan pihak terkait. Warga kami tentu akan kami bantu supaya tidak ada riak-riak di lapangan,” ujar Asmada.

Asmada juga menekankan bahwa pedagang masih dapat menggunakan area samping laut untuk berjualan, dengan catatan bila lahan itu nanti dipakai pemerintah, sudah ada pemahaman bersama agar tidak menimbulkan masalah baru.

Lebih lanjut Plt Kepala Bappenda Kota Kendari Sasriaty SE merespons langsung keluhan pedagang terkait retribusi.

“Aspirasi pedagang akan kami teruskan ke pimpinan. Karena tarif ini sudah tertuang dalam perda, maka kebijakan pengurangan atau penyesuaian hanya bisa dilakukan oleh pimpinan daerah. Insya Allah segera kami konsultasikan ke Wakil Wali Kota,” jelasnya.

Sasriaty juga menepis isu bahwa pihaknya melarang pendampingan dari DPD LIN.

“Kami tidak pernah menyampaikan hal itu. Justru kami menilai LSM seperti LIN sangat penting untuk memediasi keluhan masyarakat. Hanya saja waktunya bentrok dengan agenda kami di DPR, sehingga mungkin terjadi miskomunikasi,” tegasnya.

Di sisi lain, DPD LIN Sultra menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk tanggung jawab untuk memastikan pedagang kecil tidak semakin tertekan dengan kebijakan retribusi. LIN menegaskan bahwa beban retribusi harus ditinjau ulang agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan fiskal.

Menjawab desakan soal kepastian hasil, Sasriaty menegaskan pihaknya tidak bisa memastikan waktu keluarnya keputusan.

“Kami tidak bisa berandai-andai. Tapi Insya Allah aspirasi pedagang KEBI segera kami sampaikan dan tindak lanjuti,” pungkasnya.

Pertemuan ini memperlihatkan adanya tarik ulur kepentingan, pedagang meminta keringanan, pemerintah daerah mencoba menampung, dan DPD LIN Sultra menegaskan sikap untuk mengawal hingga terwujud kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil di Kendari Beach.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *