Sultraexpos|Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memusnahkan barang bukti narkoba seberat 8,2 kilogram sabu hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba. Proses pemusnahan berlangsung di halaman lobi Mapolda Sultra dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.H., M.H.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Sultra Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., jajaran pejabat utama Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Forkopimda, serta tamu undangan. Jum’at (29/08/25)

Dalam sambutannya, Kapolda Sultra menegaskan bahwa peredaran narkoba di Sultra berada pada level yang mengkhawatirkan. Menurutnya, sabu sebanyak 8,2 kg itu setara dengan 82 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini hanya berasal dari lima tersangka, tapi jumlahnya sangat besar. Ini bukti bahwa mereka bukan pemakai, melainkan pengedar yang merusak masa depan keluarga dan generasi kita,” ujar Irjen Didik.
Ia juga menyoroti Kota Kendari yang kini tidak hanya menjadi jalur transit, tetapi sudah menjadi gudang penyimpanan narkoba jenis sabu. Karena itu, ia mendesak agar hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada para pelaku.
“Kalau perlu, hakim menjatuhkan hukuman mati untuk memberikan efek jera bagi bandar narkoba,” tegasnya.
Sebagai penutup, Kapolda memberikan apresiasi kepada Ditresnarkoba Polda Sultra dan jajaran Satresnarkoba Polres yang telah mengungkap kasus ini. Ia berpesan agar penindakan terus ditingkatkan sehingga Sultra dapat terbebas dari ancaman narkoba.






