Sultraexpos|Kendari – Satuan Reserse Polisi Sektor (Polsek) Baruga Berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum polsek baruga.
Adapun 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Antara lain, Jl. Kapten Pierre Tendean, Lrg.Salomo, Kel.Baruga, Kec.Baruga, Kota Kendari. Dan di Jl. D.I Panjaitan, Kel.Baruga, Kec. Baruga, Kota Kendari (Depan Busro Celuler) Sultra, Senin (22/04/24).
Dengan ini Kapolsek Baruga AKP RJ Agung Pratomo mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, Jadi A dan S ini dua kelompok yang berbeda, tapi beraksi di wilayah hukum Polsek Baruga,” bebernya saat merilis pengungkapan kasus pencurian motor di Mako Polsek Baruga.
AKP RJ Agunug Pratomo menjelaskan tersangka A diamankan ditangkap di wilayah Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sultra, pada Minggu (14/4/2024).
Sedangkan S diamankan di Jalan Simbo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra, pada Senin (15/4/2024).
Pengungkapan sindikat curanmor tersebut merupakan hasil penindakan oleh jajaran Tim Polsek Baruga kurun waktu tahun 2023 sampai April 2024, Dari 2 tersangka tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 18 sepeda motor.
Motor hasil curian tersebut diamankan di wilayah Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konsel.
Selain itu, wilayah Punggaluku, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan, Ada yang dijual ada yang dimasukkan ke dalam gudang,” ujar AKP Agung.
Saat ini kedua pelaku sudah di tahan di Mako Polsek Baruga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya
Komentar